Penganiayaan Janda Berjalan 9 Bulan Belum Terungkap Oleh Penyidik Polres Jeneponto, Ada Apa?

- Jurnalis

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | JENEPONTO. Ketua JPKP Jeneponto Robil Nur bersama KPMP Mada Sulsel mengawal kasus tindak pidana penganiayaan janda paruh baya sudah berjalan 9 bulan belum terungkap di penyidik Polres Jeneponto, ada apa? Padahal korban telah melapor ke SPKT Polres Jeneponto, 18 Oktober 2022 atas perkara penganiayaan berat terhadap dirinya.

Dua luka menganga dilengan kirinya dengan 19 jahitan sudah berjalan 9 bulan lamanya kejadian penganiayaan tersebut belum terungkap.  Namun pelaku masih belum ditangkap. Alasan penyidik tidak menangkap karena pelaku tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada saksi di TKP saat kejadian.

Kejadian berawal masalah sengketa tanah milik pelaku SP sudah lama dijual ke korban yang merupakan saudara kandung sebelum berangkat ke Malaysia jadi TKW.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika bertahun tahun di Malaysia SP kembali dan mencari cara agar tanah yang di jualnya dapat diambil kembali. Sebab SP tahu jika adiknya HJ (korban red) buta huruf dan tak bisa berbuat apa-apa.

Berbagai cara yang dilakukan pelaku SP agar bisa mendapatkan tanah yang sudah dia jual tersebut termasuk dengan cara membuat surat pembatalan akte jual beli yang sudah diketahui oleh para dusun tokoh masyarakat serta ditandatangani langsung oleh kepala desanya.

Hal pembatalan surat pembelian akte jual beli yang dibuat pelaku SP sehingga bersikukuh untuk menarik paksa kembali tanah yang sudah lama dibeli oleh adik perempuannya HJ (korban).

Niat Pelaku SP ingin membunuh korban namun selalu gagal alhasil pada subuh dini hari sekitar jam 4 50 WITA, SP sang pelaku datang ke kebun milik adiknya HJ dan merusak dan meracuni tanaman jagung korban. Namun dilihat dari jauh oleh korban lalu korban menghampiri SP sambil menanyakan mengapa merusak tanaman saya dan tanpa sepatah kata pelaku langsung mengayunkan parang lalu menebas lengan korban HJ sebanyak 2 kali.

Mengetahui lengannya ditebas spontan korban segera berlari menyelamatkan diri dan langsung menuju ke rumah Kepala Desa guna melaporkan prihal kejadian yang menimpa dirinya.

Akhir staf desa bersama Babinsa desanya mengantar korban ke RSUD untuk mengobati lukanya sekaligus melakukan pelaporan di SPKT Polres Jenponto.

Sudah sejauh ini proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh Kepolisian berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi pihak Jaksa menyarankan penyidik Polres agar korban diajukan ke dokter psikiater untuk diperiksa kejiwaannya untuk memastikan jika korban normal dan tidak ada indikasi gangguan jiwa.

Kami pertanyakan ke penyidik dan Kejaksaan mengapa sampai sekarang pelaku belum jua ditangkap jawaban penyidik tidak ada saksi yang melihat langsung di TKP saat kejadian perkara penganiayaan itu terjadi.

Hari Senin 21 Mei 2023 kami menemani korban ke dokter spesialis kejiwaan untuk di periksa namun di RSUD tersebut korban hanya ditanya oleh petugas lain tentang berapa kali divaksin dan korban menjawab sudah tiga kali, lalu korban diambil sample darahnya dan diarahkan untuk membayar administrasi sebesar Rp 110 000.

Ketika kami menemui Kajari dan beberapa stafnya sembari mempertanyakan hal keharusan korban diperiksa kejiwaannya mereka pun mengakui kurangnya alat bukti termasuk saksi di TKP saat kejadian perkara penganiayaan berat tersebut.

Baca Juga:  Wakapolres Takalar Silaturahim Dengan Warga Desa Boddia Melalui Jumat Curhat

Tidak puas dengan hasil pemeriksaan dokter yang tidak memberi korban hasil pemeriksaan secara tertulis maka kami datangi kembali dokternya dan mempertanyakan mengapa korban tidak diperiksa. Penjelasan dari dokter ahli mengatakan, Kami tidak bisa memeriksa kasus yang berperkara yang sementara berproses hukum baik pelaku, korban atau saksi sebab masih dalam pemeriksaan jiwa bagi pasien yang berperkara harus pihak Kepolisian bersurat resmi ke pimpinan mereka terlebih dahulu berikut menyertakan laporan Polisi sebagai prosedur atau argumentasi institusi di Dinas Kesehatan (RSUD) Kamis, 31/05/23.

Terakhir penjelasan yang kami terima dari dokter ahli jiwa tidak bisa memberi keterangan di tingkat kabupaten (RSUD) Lanto Daeng Pasewang korban harus di antar oleh penyidik ke RSD Jiwa di Makassar sebab di Rumah Sakit khusus Dadi Makassar paling berhak memeriksa sekaligus memberi Visum atau keterangan tidak sakit jiwa.

Yang paling menyedihkan dan menyayat hati kami tatkala mendengar penuturan seorang dokter ahli jiwa mengatakan jika korban ingin dapat keterangan harus di observasi di rumah sakit khusus bagi orang sakit jiwa (gila) selama 14 hari atau 24 hari lamanya

Sungguh miris Indonesiaku kini. Korban sudah luka parah dengan 19 jahitan di lengannya akibat hantaman parang dan lamanya proses hukum yang dia lalui atas segala rangkaian penyelidikan penyidikan yang menguras tenaga serta menyita banyak waktu korban yang hampir setiap saat harus bolak balik ke kantor polisi guna memenuhi panggilan polisi dan pada akhirnya keputusan akhir adalah mengecewakan sebab korban harus di observasi di rumah sakit jiwa selama 14 hari atau 24 hari lamanya demi sebuah selembar keterangan dari dokter berkompeten (ahli jiwa)

Selaku lembaga sosial kontrol LSM KPMP/KBPPP POLRI kami menelusuri di kampung korban HJ sambil menggali informasi terkait hak kepemilikan tanah yang di sengketakan. Hampir semua masyarakat desa tokoh agama maupun tokoh masyarakat serta ibu korban maupun kepala desanya sendiri Hamzah membenarkan jika tanah tersebut memang milik korban HJ.

Selain bertanya hak kepemilikan tanah kamipun bertanya pada masyarakat apakah ada riwayat penyakit jiwa korban selama ini ? Semua masyarakat yang kami temui mengatakan jika korban tidak pernah punya riwayat kegilaan ataupun semacamnya namun mengapa petunjuk kejaksaan dan kepolisian korban harus di observasi

Korban HJ sendiri hanya kuasa meneteskan air matanya dalam menerima segala takdir dan pahit yang melilit dirinya.

Demikianlah kisah pilu seorang masyarakat kecil yang berdomisili di desa Bontonompo Kec Kelara. Demikian pulalah refleksi hukum yang ada dan terurai di wilayah kami Kab. Jeneponto provinsi Sulawesi Selatan.

Mohon semua pemerhati hukum dan pencinta keadilan agar memberi kami solusi ini demi adilnya sebuah hukum bagi masyarakat kecil terkhusus di wilayah kami yang terkesan gersang keadilan hukum, Hormat kami Husnsmir Rukka SE.

Dalam Hal Ini Pula, Robil Nur Selaku Ketua Dpd Jpkp Kabupaten Jeneponto Meminta Kepada Aph Dan Pihak Pihak Terkait Lainnya Bisa Mengatensi Hal Ini, Agar Hukum Bisa Di Tegakkan Dengan Seadil Adilnya Tanpa Harus pandang Bulu.

Jurnalis | Samsuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Kapolsek Cingambul Pimpin Patroli Titik Rawan
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Polres Langkat Bagikan 500 Bendera Merah Putih di Kota Stabat
Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Pedes Gelar Sambang Tokoh dan Warga di Cilebar
Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Pedes Gelar Patroli KRYD PREKAT
Ciptakan Malam Aman, Patroli Perintis Presisi Sambangi Alun-alun & Bunderan Munjul Majalengka
Jumat Pagi Penuh Semangat, Polres Majalengka Gelar Apel Siapkan Personel Hadapi Tugas
Jaga Sore Tetap Nyaman, Patroli Perintis Presisi Polres Majalengka Sasar Pusat Keramaian Warga
Bupati Majalengka Tinjau Jambore Ranting di Bumi Perkemahan Salahaur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Kapolsek Cingambul Pimpin Patroli Titik Rawan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Polres Langkat Bagikan 500 Bendera Merah Putih di Kota Stabat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Pedes Gelar Sambang Tokoh dan Warga di Cilebar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Pedes Gelar Patroli KRYD PREKAT

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Ciptakan Malam Aman, Patroli Perintis Presisi Sambangi Alun-alun & Bunderan Munjul Majalengka

Berita Terbaru