POLISI NEWS | DELI SERDANG. Dalam Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 diruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang dari Penyidik Kejaksaan, Selasa (23/05/2023).
Adapun identitas tersangka yang ditahan adalah dr. ABK , A, ST , Drg. CP dan JES, S.Kep,Ners. Kepala Kejaksaan Deli Serdang menyebutkan, “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023,”tuturnya.
Menurut Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kasus posisi sebagai berikut, tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli. Saudara AL, ST, drg. C P selaku PPK, JES selaku PPK dan dr. ABK selaku PA.
Kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BM, CV. PT, dan CV. DNA C. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. BM, CV. PT, dan CV. DNA .C. Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.
Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290.
Tersangka AL, ST Dkk ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor sebagai berikut :
Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama dr. ABK sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam ;
o Nomor : Print –02 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama AL, ST sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli ;
Nomor : Print –03 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama Drg. C P sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli ;
o Nomor : Print –04 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama JES, S.Kep, ners sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli.
Jurnalis | Ari S















