POLISI NEWS| JENEPONTO. Jeneponto 23/08/2022.Direktorat rRserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes pol Helmy Kwarta Rauf menetapkan tiga orang yang di duga kuat sebagai pelaku tindak korupsi dengan Mark up pengadaan marka jalan Dinas Perhubungan Sulawesi selatan anggaran tahun 2019.
Saat press release di lingkup Polda Sulsel jln perintis kemerdekaan Senin 22/08/ 2022 Kombes pol Helmi kwarta rauf memaparkan sebelum menetapkan status tersangka pada ketiga orang terduga lebih awal penyidik melakukan penyelidikan pendalaman serta mengumpulkan berbagai bukti otentik agar tidak keliru dalam menetapkan suatu keputusan
Dari sekian alat bukti dan dari rembuk gelar perkara alhasil timbul suatu kesimpulan yang mengarah kuat akan adanya Mark up harga barang pada pengadaan fasilitas Marka jalan di tahun 2019 dengan kerugian negara di taksir sebanyak Rp 1,3 milyar
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Kepala Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadly mengatakan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. mereka adalah mantan Kadis Kerhubungan Sulsel inisial I selaku pengguna anggaran memberikan proyek pengadaan Marka jalan ke MII yang sama sekali tidak berhak atau mengerjakan sebab MII merupakan anggota DPRD di suatu kabupaten
Keterkaitan salah satu oknum Dirut perusahaan dan turut menjadi tersangka di karenakan perusahaan miliknya di pinjamkan kepada MII yang sama sekali tidak berhak mengerjakan proyek tersebut ‘terang Kompol fPadly’
Modus ke 3 tersangka I dan GK serta MII yang menyerah termakan pada proyek pengadaan Marka jalan pada pihak yang tidak berhak membuat pihak BPKP mencium aroma korupsi dan mengaudit kerugian negara yang cukup banyak yaitu sebesar Rp 1,3 milyar lebih
Kombes Pol Helmi Warta Rauf menambahkan kasus dikelola secara profesional dan sudah tahap satu. Atau P21 dengan 3 orang tersangka berdasarkan alat bukti dan berbagai penyelidikan akurat yang di lakukan oleh jajaran Tim Reserse Kriminal khusus Polda Sulsel.
Akibat dari sangkaan mark up dan nilai korupsi yang di lakukan oleh ke tiga terduga kepolisian menjerat mereka dengan pasal 3 subsider pasal 2 Undang undang Nomor 20 tahun 1999 tentang pidana korupsi.
Jurnalis | Husnamir Rukka SE















