POLISI NEWS | PADANG LAWAS. Personil Satreskrim Polres Padang Lawas mengungkap Kasus Perjudian di Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Pukul 21.45 WIB, Kamis (18/08/2022) lalu.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat adanya perjudian di warung kopi milik Azis ini sering digunakan perjudian jenis 24 D-Spin atau dikenal dengan judi boola-bola di desa Pancaukan Kec. Barumun Kab. Padang Lawas.
Personil Sat Reskrim sekitar pukul 20.00 WIB melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tetang adanya perjudian tersebut. Kemudian sekira Pukul 21.45 WIB dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para pelaku, dan dari hasil penagkapan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti.
Dengan ditangkapnya Bedi Siregar yang diduga Sebagai bandar Jkudi Jenis 24 D-Spin atau judi bola-bola, sedangkan 2 pelaku hanya sebagai pemain, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan penyidikan.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap 4 pelaku dan berdasarkan hasil gelar perkara, maka 4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan para tersangka di RTP Polres Padang Lawas.
Jurnalis | Armand Effendi




















