Dansektor 7 Sidak Pabrik Washing Bandel Kembali Beroprasi Dan Buang Limbah Serat

- Jurnalis

Selasa, 5 Januari 2021 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG I Polisi News. Dalam penanganan dan menjaga lingkungan di Sungai Citarum, Dansektor 7 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi melakukan infeksi mendadak (sidak) ke pabrik CV. RC. Washing bandel membuang limbah ke Sungai Citarum yang berlokasi di Kampung Cikambuy Desa Sangkanhurip RT. 05 RW. 10 Kab. Bandung, Senin (04/01/2021).

Sebelumnya pabrik RC. Washing sudah di Police Line karena melanggar membuang limbah ke Sungai Citarum, akan tetapi pemilik Pabrik RC Washing ini mencopot Police Line dikarenakan pemilik mempunyai utang ke Bank dan bingung untuk bayar, oleh karena itu pemilik kembali mengoperasikan pabriknya dan membuang limbah ke sungai citarum.

Dalam infeksi ke pabrik Dansektor 7 Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi mengatakan, ” kami mendapatkan informasi pabrik washing yang sudah dua kali disidak dan sudah di police line oleh DLH Kab. Bandung dilepas dan beroperasi kembali “.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya dilokasi Dansektor 7 menanyakan surat ijin pengoperasian pabrik RC. Washing, akan tetapi pemilik tidak dapat menunjukan surat ijinnya. Menurut Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi, ini sudah jelas pelanggaran dengan sengaja melepas police line dan tanpa surat resmi pabrik beroperasi kembali. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan DLH kemudian akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

DLH Kab. Bandung Sirojul mengatakan, ” Adapun sampel serat yang diambil untuk di uji Lab karena serat limbah mengandung B3. Sebelumnya serat bekas pengolahan pabrik RC. Washing ini ditumpuk di bantaran sungai didekat pabrik. Menurut pemilik pabrik ” ini serat ditumpuk sengaja untuk menutup dinding yang tergerus dengan serat limbah yang diolah pabrik RC. Washing, “

” Tindakan tegas untuk pabrik ini kembali di Police Line dan diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku. Dengan menerapkan sanksi sesuai dengan Perda untuk sementara pabrik kembali disegel dan pemilik diharapkan agar mentati peraturan Perda tentang lingkungan, ” tambah Sirojul.

Baca Juga:  Ukir Nama di Piala Presiden 2026, Guru SMA Hang Tuah Lampung Juara Karate Indonesia Open

Wartawan : Wandha / Pendam III/Siliwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

NGOPI PRESISI: GPPN Apresiasi Legacy Jenderal Listyo Sigit dan Dorong Keberlanjutan Transformasi Polri
Kapolri Lantik Irjen Pol. M. Awal Chairuddin Jadi Kapolda Sulsel Gantikan Djuhandhani Rahardjo
Polri Mutasi 88 Perwira, Jabatan PJU Mabes hingga 19 Kapolda Berganti
Kenang Jasa Pahlawan, Wadan Kodaeral XI Hadiri Ziarah Nasional dalam Rangka HUT TNI ke-81 di TMP Trikora Merauke
Kapolri Suyudi, Ubah Stigma Polri No Viral No Justice 
Dana Desa Berkurang, Kades Mekarmulya Minta Warga Maklumi Skala Prioritas Pembangunan
Pastikan Pembangunan Berjalan Aman, Polsek Pangkalan Susu Monitor Jembatan Merah Putih
Memasuki Masa Transisi, Pemdes Karyamulya Karawang Gelar Musrenbangdes 2027
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:44 WIB

NGOPI PRESISI: GPPN Apresiasi Legacy Jenderal Listyo Sigit dan Dorong Keberlanjutan Transformasi Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Kapolri Lantik Irjen Pol. M. Awal Chairuddin Jadi Kapolda Sulsel Gantikan Djuhandhani Rahardjo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Polri Mutasi 88 Perwira, Jabatan PJU Mabes hingga 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Wadan Kodaeral XI Hadiri Ziarah Nasional dalam Rangka HUT TNI ke-81 di TMP Trikora Merauke

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Kapolri Suyudi, Ubah Stigma Polri No Viral No Justice 

Berita Terbaru