POLISI NEWS | LANGKAT. Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus berupa 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, dan 17.468 gram ganja.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus melengkapi administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” terang AKBP Hannry, Rabu (23/9/2026).
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum dimusnahkan, kandungan barang bukti diperiksa terlebih dahulu oleh tim Bidlabfor Polda Sumut untuk memastikan jenisnya. Setelah itu, sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan kompor gas, sedangkan ganja dibakar hingga habis.
“Hasil penghancuran tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur,” lanjut AKBP Hannry.
Untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan, kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, hingga pengawasan internal dari Propam.
“Kami memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul dimusnahkan dengan benar,” tegasnya.
Melalui pengungkapan dan pemusnahan ini, Polres Langkat mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 54.457 jiwa dari bahaya narkotika. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”
Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.
• Muslim Yusuf










