POLISI NEWS | TAPTENG. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial AS (38) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Nelayan asal Kelurahan Pinangsori ini diringkus di Lingkungan VI, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H. menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Johannes.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan lima paket sabu siap edar di pakaian tersangka. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah AS dan petugas kembali menemukan satu paket sabu tambahan beserta tiga lembar plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet ungu.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa:
- 6 paket sabu dengan total berat bruto 1,26 gram
- 3 lembar plastik klip bening kosong
- 1 buah dompet berwarna ungu
Saat ini tersangka AS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun
• Makkinullah















