POLISI NEWS | MAJALENGKA. Polsek Majalengka Kota menyita 166 botol minuman keras (miras) saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Desa Kulur, Kecamatan Majalengka, Jumat (11/9/2026) malam.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto ini menyasar titik-titik rawan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto menegaskan, razia ini merupakan langkah preventif sekaligus penindakan tegas untuk memberantas pekat.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras. Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan lingkungan tetap kondusif,” tegas Piki.
Piki juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penjualan miras di lingkungannya. Seluruh barang bukti 166 botol miras kini telah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
• AA Rancasan















