POLISINEWS.com| JENEPONTO. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat buron selama satu minggu.
Pelaku berinisial AAS (40), warga Jalan Nyallang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, ditangkap di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa AAS merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) satu bulan lalu. Pelaku melancarkan aksi penganiayaan dan pencurian terhadap mantan istrinya sendiri.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian berlangsung pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Karya, Kelurahan Empoang. Pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah parang,” kata AKP Nurman, Minggu (6/9/2026).
Pelaku kemudian memukul kaca depan dan samping mobil korban berinisial NY hingga pecah. Sabetan parang pelaku juga mengenai tangan korban hingga mengalami luka terbuka.
“Setelah memecahkan kaca, pelaku menggasak satu tas milik pelapor berinisial S (58) yang berisi uang tunai Rp13 juta dan sejumlah perhiasan emas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta,” lanjut Kasat Reskrim.
Coba Kabur, Pelaku Dilumpuhkan
Saat hendak dibawa ke Mapolres Jeneponto sekitar pukul 17.30 WITA di hari yang sama, pelaku mendadak berontak dan berupaya kabur dengan dalih ingin buang air kecil.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun diabaikan. Tim URC akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku. AAS kemudian dilarikan ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Sita Sabu dan Barang Bukti Kejahatan
Selain mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu tas selempang, uang tunai Rp1 juta, dan dua buah cincin emas, polisi juga menemukan paket narkoba dari tangan pelaku. Barang bukti tambahan tersebut meliputi satu timbangan digital, satu buah pireks, serta satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkotika, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga mengaku pernah mencuri timbangan sebelumnya,” ujar AKP Nurman.
Saat ini, AAS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
^ Samsuddin















