POLISINEWS.com | JAKARTA. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan aktor Revaldo Fifaldi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menandai kali keempat sang artis terjerat kasus hukum serupa. Rabu (25/08/26).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengonfirmasi bahwa penangkapan berawal dari aduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan figur publik. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan di lokasi.
Barang Bukti yang Diamankan
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di area rumah/tempat tinggal tersangka, salah satunya di rak sepatu:
- Tiga plastik klip bekas pakai berisi sisa sabu
- Tiga buah alat isap (bong)
- Tiga pipet kaca dan korek api modifikasi
- Obat psikotropika jenis Alprazolam dan Xanax
Hasil tes urine awal yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga mengonfirmasi bahwa Revaldo positif mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Revaldo mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp 650.000 melalui sistem transfer. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang haram tersebut.
Waktu Penangkapan: Revaldo ditangkap pada Rabu malam, 11 Januari 2023.
Lokasi: Ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya terindikasi melakukan transaksi di kawasan Jakarta Selatan. Penanganan kasus dilakukan oleh tim Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.
Barang Bukti: Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa penggunaan sabu, ganja, alat isap sabu (bong), serta sedotan pelastik.
Hasil Tes Urine: Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi amphetamin, methamphetamin, dan THC (ganja).
Sebelumnya, pemeran film tersebut pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2006, 2010, dan 2023. Pihak Polres Metro Jakarta Barat kini menetapkan status tersangka dan melanjutkan proses pemeriksaan medis serta pendalaman hukum.
Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Revaldo, penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum biasanya mengenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penetapan pasal dakwaan ini disesuaikan dengan peran tersangka (apakah sebagai pengguna, pemilik, atau pengedar) serta jenis barang bukti yang ditemukan:
- Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 (Kepemilikan/Penguasaan)
Dikenakan kepada setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (seperti sabu atau ekstasi).
Ancaman Pidana: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
- Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35/2009 (Penyalahguna/Pengguna)
Dikenakan kepada penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Pasal ini umumnya digunakan untuk mengarahkan tersangka pada rehabilitasi atau hukuman yang berfokus pada pemulihan jika terbukti hanya sebagai pemakai.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Jika ditemukan Obat Psikotropika)
Apabila dalam penggeledahan juga ditemukan obat-obatan terlarang jenis psikotropika (seperti Alprazolam atau Xanax tanpa resep dokter).
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
- Pasal 144 UU No. 35/2009 (Pengulangan Tindak Pidana/Residivis)
Jika tersangka merupakan seorang residivis (pernah dihukum atas kasus narkotika sebelumnya dalam kurun waktu tertentu), ancaman pidana pokoknya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman hukuman maksimal.
• Tim Redaksi
















