POLISINEWS | LANGKAT. Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura memusnahkan dua titik yang diduga sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura. Aksi ini merupakan respons cepat terhadap laporan warga pada Senin malam (20/7/2026).
Dipimpin Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H., tim langsung menyisir area berdasarkan informasi masyarakat. Di titik pertama, petugas menemukan gubuk lengkap dengan kursi, meja, dan kepingan kayu yang diduga menjadi sarana aktivitas ilegal. Seluruh fasilitas tersebut dimusnahkan di tempat.
Penyisiran berlanjut ke areal perkebunan kelapa sawit tak jauh dari lokasi awal. Di sana, tim menemukan klip plastik kosong dan pipet modifikasi berbentuk sekop yang lazim digunakan dalam penyalahgunaan narkotika. Gubuk di lokasi kedua ini juga turut dibongkar dan dimusnahkan secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pemusnahan disaksikan langsung perangkat desa dan warga setempat sebagai bentuk transparansi. Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Iptu M.R. Siregar menegaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci memutus mata rantai narkoba.
“Kami mengapresiasi keberanian warga memberikan informasi. Ini bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi semua pihak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional tanpa memberi ruang bagi pelaku maupun lokasi penyalahgunaan,” tegas Iptu M.R. Siregar.
Kegiatan ini merupakan implementasi program Polisi Garuda Ksatria yang mengedepankan nilai Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman. Dengan semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai”, Polres Langkat berkomitmen terus membersihkan wilayah dari ancaman narkotika demi masa depan generasi penerus.
• Muslim Yusuf














