POLISINEWS.com | SORONG. Insiden penyerangan yang menewaskan pilot pesawat perintis milik PT AMA di Bandar Udara Ipdeheik, 2 Juli 2026. Yahukimo, Papua Pegunungan, menuai kecaman keras. Praktisi hukum sekaligus Jurnalis senior wilayah Papua Barat Daya yang akrab disapa Agung—yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Klinik Hukum PERAPFEN (Pengacara dan Penasihat Hukum Fokker 4 Nusantara)—menilai peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait, Kamis (03/07/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima dari sejumlah sumber terpercaya, pesawat tersebut beroperasi sebagai penerbangan perintis dan membawa tujuh penumpang saat kejadian. Agung menegaskan, bagi masyarakat pedalaman Papua, pesawat perintis bukan sekadar sarana transportasi, melainkan urat nadi kehidupan yang menghubungkan akses logistik, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan pokok sehari-hari.
“Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan perintis harus menjadi perhatian utama dan tanggung jawab bersama,” ujar Agung dalam keterangannya kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agung, langkah strategis yang paling mendesak untuk mencegah kejadian serupa terulang meliputi:
Memperkuat pengamanan di setiap bandar udara di wilayah rawan, Meningkatkan pengawalan dan keamanan rute penerbangan oleh instansi terkait, Menggunakan teknologi pemantauan keamanan yang lebih canggih dan modern, Mempererat sinergi yang kokoh antara pemerintah, aparat keamanan, operator penerbangan, dan masyarakat setempat.
Selain itu, Agung meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut kasus ini secara tuntas, mengungkap kronologi dan fakta lengkap di lapangan, serta memastikan keamanan penerbangan perintis tetap terjaga. Hal ini penting agar mobilitas masyarakat tidak terganggu dan jalur distribusi logistik ke pedalaman Papua tetap berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga dengan demikian masyarakat secara tidak langsung merasa aman.
Jurnalis | Arpp🇮🇩














