POLISI NEWS | LANGKAT. Kanit PPA IPDA Sihar M.T. Sihotang, SH beserta anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 orang pria dalam tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak berada di jalan Penerangan Lingkungan II Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat, Kamis, (07/10/2021) pukul 21.30 WIB.
Pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana.
Fitri Handoko alias Pipit, (35), seorang pedagang, beralamat Jalan. KH. Z. Arifin Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat telah dilpaorkan oleh Juli Afrida Wani ibu kandungnya ke kantor Polisi Nomor : LP / B / 626 / XI / 2021 / SPKT / Polres Langkat / Polda Sumatera Utara, per tanggal 08 Oktober 2021.
Korban Daffa Al Hafis yang merupakan anak kandung dari Juli Afrida Wani, anak ketika itu sedang bermain di depan rumahnya yang berlamat di jalan penerangan no. 25 Lingkungan II Kel. Stabat baru.
Dimana pada saat bermain juga anak dari pelaku yang ketika sedang bermain bersama anak korban tidak sengaja menimpa anak pelaku yang bernama Juna yang mengakibatkan anak terlapor menagis kesakitan.
Adapun anak pelaku yang sedang kesakitan dan menangis tersebut lantas diantar pulang oleh korban kerumahnya. Namun tidak beberapa lama kemudian pelaku datang ke rumah korban dan menanyakan nama korban yang kemudian dijawab dengan baik –baik oleh korban, dan setelah menjawab pertanyaan pelaku, memukul korban dibagian wajah.
Korban yang tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku lalu membawa korban untuk berobat ke RSU SURYA dan kemudian mendatangi SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan agar dilakukan proses hukum.
Kanit PPA IPDA Sihar M.T. Sihotang, SH, mendapat informasi bahwa tersangka Berada di Jl. KHZ. Arifin Kel. Kemudian atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen, S.I.K, Kanit PPA IPDA Sihar M.T. Sihotang, SH, beserta anggota opsnal PPA berangkat ke tempat dimaksud untuk melakukan penangkapan dan pada pukul 20.00 WIB akhir tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
Jurnalis | Muslim Yusuf




















