Polres Langkat Tangkap Pria Penganiayaan Bocah

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | LANGKAT. Kanit PPA IPDA Sihar M.T. Sihotang, SH beserta anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 orang pria dalam tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak berada di jalan Penerangan Lingkungan II Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat, Kamis, (07/10/2021) pukul 21.30 WIB.

Pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana.

Fitri Handoko alias Pipit, (35), seorang pedagang, beralamat Jalan. KH. Z. Arifin Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat telah dilpaorkan oleh Juli Afrida Wani ibu kandungnya ke kantor Polisi Nomor : LP / B / 626 / XI / 2021 / SPKT / Polres Langkat / Polda Sumatera Utara, per tanggal 08 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Daffa Al Hafis yang merupakan anak kandung dari Juli Afrida Wani, anak ketika itu sedang bermain di depan rumahnya yang berlamat di jalan penerangan no. 25 Lingkungan II Kel. Stabat baru.

Dimana pada saat bermain juga anak dari pelaku yang ketika sedang bermain bersama anak korban tidak sengaja menimpa anak pelaku yang bernama Juna yang mengakibatkan anak terlapor menagis kesakitan.

Adapun anak pelaku yang sedang kesakitan dan menangis tersebut lantas diantar pulang oleh korban kerumahnya. Namun tidak beberapa lama kemudian pelaku datang ke rumah korban dan menanyakan nama korban yang kemudian dijawab dengan baik –baik oleh korban, dan setelah menjawab pertanyaan pelaku, memukul korban dibagian wajah.

Korban yang tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku lalu membawa korban untuk berobat ke RSU SURYA dan kemudian mendatangi SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan agar dilakukan proses hukum.

Baca Juga:  Terungkap Dipersidangan Suap Aparat, Ketum PWDPI Minta Kejagung dan KPK Periksa Bos SGC Ny Lee

Kanit PPA IPDA Sihar M.T. Sihotang, SH, mendapat informasi bahwa tersangka Berada di Jl. KHZ. Arifin Kel. Kemudian atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen, S.I.K, Kanit PPA IPDA Sihar M.T. Sihotang, SH, beserta anggota opsnal PPA berangkat ke tempat dimaksud untuk melakukan penangkapan dan pada pukul 20.00 WIB akhir tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

Jurnalis | Muslim Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapolsek Kadipaten & Panyingkiran Perkuat Sinergi TNI-Polri di Koramil 1717, Fokus Antisipasi Hoaks Digital
Wakapolri: 418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital
Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis kepada Tiga Korban Dugaan Penyekapan di Jakpus
Wakapolri Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Yatim
Masjid Panggilan Sujud Direvitalisasi, Ini Pesan Wakapolri
SMAN 6 Karawang Barat Resmi Terima 322 Siswa Baru SPMB 2026  
HUT Bhayangkara ke-80: Polri Teguhkan Komitmen Polri Untuk Masyarakat, Demi Indonesia Aman dan Sejahtera
Kapolresta Cirebon Pimpin Kenaikan Pangkat 114 Personel, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kapolsek Kadipaten & Panyingkiran Perkuat Sinergi TNI-Polri di Koramil 1717, Fokus Antisipasi Hoaks Digital

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:20 WIB

Wakapolri: 418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis kepada Tiga Korban Dugaan Penyekapan di Jakpus

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:38 WIB

Wakapolri Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Yatim

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:29 WIB

Masjid Panggilan Sujud Direvitalisasi, Ini Pesan Wakapolri

Berita Terbaru