Lagi-Lagi, Oknum Aparatur Desa Tanjung Pasir Diduga Lakukan Pungli ke Warga

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti tranfer dari warga yang akan membuat prona

Bukti tranfer dari warga yang akan membuat prona

POLISI NEWS | KAB. TANGERANG. Belum selesai kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, terkait biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) saat relokasi Kampung Garapan, kini kembali mencuat dugaan praktik serupa dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (3/9/2025).

Pasalnya, warga diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan program PTSL/PRONA, sertifikat tanah tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, banyak warga menolak menandatangani karena faktanya mereka sudah membayar sejumlah uang untuk penerbitan sertifikat tersebut.

“Kalau memang gratis, kenapa kami diminta uang? Kami sudah bayar untuk sertifikat PTSL, tapi kemudian diminta menandatangani pernyataan gratis. Itu jelas membingungkan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Targetberita.co.id, oknum aparatur desa berinisial N tidak memberikan jawaban maupun respon. Dalam konfirmasi tersebut, turut dipertanyakan apakah pungutan itu dilakukan atas perintah pihak tertentu atau inisiatif pribadi.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Tanjung Pasir melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, nomor telepon wartawan Targetberita.co.id justru diblokir, Kamis (4/9/2025).

Menyikapi kasus ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat dalam menindak dugaan pungli yang terjadi. Mereka khawatir praktik pungli semacam ini sudah menjadi kebiasaan di wilayah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pungli adalah tindakan meminta atau mengenakan biaya tambahan yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan hukum yang berlaku dalam proses pelayanan publik atau urusan administratif. Pungli merupakan perbuatan melawan hukum, bentuk korupsi, dan dapat dikenakan sanksi pidana karena merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan.

Baca Juga:  Gabungan Organisasi Bersama Pose RI Akan Gelar Aksi Terkait Dugaan Adanya Skandal Temuan BPK RI

Siapapun yang melakukan pungli kepada masyarakat atau orang maka, pihak kepolisian harus menangkap dan jangan dibiarkan.

Jurnalis | M.juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IAWP 2026 Kembali Digelar di Indonesia, Nasky Sebut Reputasi Polri Makin Diakui Dunia
Pengurus Persatuan Wartawan Teluk Aru Diresmikan, Rahmanto Pimpin PRATU Periode 2026–2029
Peringati Maulid Nabi, Desa Kurungan Nyawa Gelar Gema Syiar Rabiul Akhir
Gelar Pilkades Digital 2026–2034, Pemdes Segaran Gandeng DPMD dan Tiga Baka Calon
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Merampas Hak Warga atas Udara Bersih
FRIC Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Polri dan Pengawal Keadilan
Praktisi Hukum Kecam Aksi Koboi Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya
Wujudkan Solidaritas, PUK SPAMK FSPMI PT Suzuki Indomobil Motor Galang Bantuan Korban Gempa NTT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:40 WIB

Pengurus Persatuan Wartawan Teluk Aru Diresmikan, Rahmanto Pimpin PRATU Periode 2026–2029

Minggu, 20 September 2026 - 11:08 WIB

Peringati Maulid Nabi, Desa Kurungan Nyawa Gelar Gema Syiar Rabiul Akhir

Kamis, 17 September 2026 - 18:32 WIB

Gelar Pilkades Digital 2026–2034, Pemdes Segaran Gandeng DPMD dan Tiga Baka Calon

Minggu, 13 September 2026 - 11:36 WIB

Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Merampas Hak Warga atas Udara Bersih

Sabtu, 12 September 2026 - 16:06 WIB

FRIC Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Polri dan Pengawal Keadilan

Berita Terbaru