POLISI NEWS | LEBAK, Penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat, yang terjadi SMPN 4 Muncang, yang berlokasi di Kampung Polendeng, Desa Sindangwamgi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Hasil investigasi di lapangan, kuat oknum Kepala Sekolah (Kepsek) beserta seorang guru di sekolah tersebut diduga telah menggelapkan dana bantuan PIP milik sejumlah siswa SMP Negeri 3. Rabu (25/06/2025).
Temuan ini diperkuat dengan keterangan sejumlah orang tua/wali murid serta hasil pelacakan data pada aplikasi resmi penyaluran bantuan pendidikan, Si Pintar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Orang tua siswa mengatakan bahwa GA (anaknya) memang pernah menerima dana PIP sebesar Rp300.000. Namun, setelah dicek melalui aplikasi si Pintar, diketahui bahwa anak tersebut sebenarnya telah menerima bantuan sebanyak satu kali. seharusnya 4 kali namun sisanya dikemanakan?.
“Kami hanya menerima satu kali bantuan, itu pun hanya diberikan uangnya saja. Setelah di cek data anak kami masih mendapatkan bantuan PIP sebanyak 4 kali dari tahun 2022 hingga 2025, dan untuk yang ketiga kali tidak pernah diberikan oleh pihak sekolah,” ujarnya dengan nada kesal.
Hal serupa juga terjadi pada siswa lain berinisial GA, tidak mendapatkan yang menjadi hak siswa seharus pihak sekolah transparan dalam dana bantuan. Diduga Dan PIP di kolektif oleh pihak sekolah. Bahkan, menurut pengakuan orang tua murid tidak mengetahui keberadaan hak anaknya hingga saat ini.
Patut diduga bahwa satu kali pencairan bantuan PIP tersebut pernah disalurkan kepada siswa yang bersangkutan, hanya uang saja. Kemungkinan besar telah disalahgunakan oleh oknum di lingkungan SMPN 4 Muncang.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Selain itu, mengingat dana PIP merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan untuk menunjang pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, maka tindakan ini juga berpotensi melanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Dengan mencuat dugaan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum melakukan investigasi kasus ini. Jika terbukti, ada oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatan dan proses pidana.
Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi hak anak-anak bangsa. Jangan biarkan masa depan mereka dirampas oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Jurnalis | Tim Polisi News com














