Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp. 1,17 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

POLISI NEWS | JAKARTA. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan materai tempel yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1.174.500.000. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/285/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tertanggal 27 Mei 2025.

Saat Konferensi Pers Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, S.I.K., M.Si., berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54). Keempatnya diketahui telah menjalankan praktik pemalsuan materai sejak tahun 2023.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni: 249 lembar atau 117.450 keping materai tempel palsu bernilai nominal Rp10.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

225 lembar materai siap edar, 119 lembar cetakan materai, 4 ring berisi 2.000 lembar materai siap edar, 112 lembar materai tambahan.

Peralatan produksi dan distribusi seperti HP, CPU, mouse, keyboard, stabilizer listrik, plastik packing, kardus, alat tulis, kaca warna hitam, kertas kado, penggaris, dan lainnya.

Modus operandi para pelaku adalah membuat materai tempel palsu dengan tampilan menyerupai aslinya, lalu mendistribusikannya ke masyarakat umum. Dengan harga pasar materai tempel asli di kantor pos sebesar Rp10.000 per keping, total kerugian negara dari aksi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,17 miliar.

Para pelaku dijerat dengan: Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara

Baca Juga:  Himbau Kepada Masyarakat, Jangan Takut Lapor Aksi Premanisme Ke Call Center 110 Polres Sibolga

Pasal 257 KUHP, terkait tindakan memproduksi, memperdagangkan, dan menggunakan materai atau tanda palsu, yang juga mengancam pelaku dengan hukuman berat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Satreskrim yang sempat melakukan pengejaran intensif terhadap salah satu tersangka selama berhari-hari.

“Komplotan ini sudah beroperasi hampir dua tahun dan sangat merugikan negara. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang serius, dan akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegasnya.

Jurnalis | Wahyu Widodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.polisinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Humed FRIC & Media Investigasi Muba Ucapkan Selamat Ultah Kasat Reskrim AKP Wahyudi
Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia, Polsek Cikijing Tegas Tindak Knalpot Brong
Patroli Malam Polsek Cikijing, Ingatkan Pedagang Jamu Tolak Penjualan Miras
Polres Jakpus Gelar Operasi Cipta Kondisi, Sejumlah Motor Tanpa Surat Diamankan
Satlantas Polres Kuningan Cek Kesiapan Panen Jagung di Desa Cibulan
Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Pelayanan Gratis
Sat Res Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Hilangkan kata Gagal! Kapolres Karawang Kawal Ketat Pertumbuhan Jagung Hibrida Demi Ketahanan Pangan Polda Jawa Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Humed FRIC & Media Investigasi Muba Ucapkan Selamat Ultah Kasat Reskrim AKP Wahyudi

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:58 WIB

Patroli Malam Polsek Cikijing, Ingatkan Pedagang Jamu Tolak Penjualan Miras

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

Polres Jakpus Gelar Operasi Cipta Kondisi, Sejumlah Motor Tanpa Surat Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:05 WIB

Satlantas Polres Kuningan Cek Kesiapan Panen Jagung di Desa Cibulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:30 WIB

Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Pelayanan Gratis

Berita Terbaru