POLISI NEWS | BATAM. Dua orang inisial J dan M berhasil diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu seberat 500 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Minggu (12/9/2021).
Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira Pukul 20.45 WIB, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“Tim mendalami informasi dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang yang kemudian diketahui bernama inisial J dan M yang membawa, memiliki dan menyimpan narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 500 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir.” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua orang pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau.”Ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan. Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” Tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Jurnalis| Dede















