Viral Bendera Merah Putih Usang dan Robek Masih Berkibar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Muncang

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLISI NEWS | LEBAK Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang, masih dibiarkan berkibar di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sabtu (4/1/2025).

Kondisi bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar. Selain itu, kondisi bendera merah putih juga robek-robek terlihat jelas.

Kantor Urusan Agama tempat di sekitaran Desa Muncang masih berkibar. Seharusnya sebagai lembaga pemerintah lebih peka dengan lambang negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek,” kata seorang warga Kecamatan Muncang yang enggan di sebutkan namanya, setiap harinya melewati jalan tersebut namun kondisi bendera pusaka itu masih belum ada yang mengganti,

Kami berharap, bendera merah putih yang sudah usang segera diganti. Setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan.

“Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan, salah satunya juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita, “ujarnya.

Hal senada disampaikan warga lain melihat kondisi bendera yang sudah usang, dia meminta cepat diganti. Lebih baik tidak memasang bendera dari pada bendera rusak masih berkibar.

“Kondisi bendera sudah tidak layak, harus diganti yang baru, apalagi dihari penggantian Tahun Baru 2025, lagi memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Kami yakin pihak pengelola tidak mengetahui kalau bendera yang terpasang sudah rusak,” tandas warga.

Bendera merah putih yang sudah robek tidak boleh dipasang pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 melarang pengibaran bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Baca Juga:  Kapolres Muba AKBP Imam Safii Mengumpulkan Seluruh Pejabat Terlibat OMB 2023-2024.

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain memasang lencana atau benda apapun, menggunakan untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang

Selain itu, ada beberapa aturan lain terkait penggunaan bendera merah putih, yaitu Bendera merah putih tidak boleh digunakan untuk reklame atau iklan komersial, Bendera merah putih tidak boleh dirusak, diinjak-injak, dibakar, atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari.

Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus Bendera merah putih harus dipasang pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Jurnalis | M. Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.polisinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Palas Pimpin Ziarah di TMP Desa Paringgonan
Analis Nilai UU Polri Baru Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Kapolsek Malausma dampingi Petani Cek Lahan Jagung Siap panen Dukung Swasembada Pangan
Polsek Tambora Patroli Rutin di Stasiun Angke-Duri untuk Cegah Kriminalitas
Tim Monitoring Pemprov Sumut Tinjau Program PKK di Lubuk Barumun, Polsek Dukung Kondusifitas
Wakaf ITB Bangun Masjid Salman di Lebak, Peletakan Batu Pertama Dilakukan Prof. Dr. Salman
Ahmad Nirwan R., S.Sos.I. Maju sebagai Calon Kepala Desa Kedung Pengawas, Usung Tagline Muda Bermartabat
Salah Sasaran, 5 Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Bulukumba Diamankan Resmob
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Palas Pimpin Ziarah di TMP Desa Paringgonan

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:58 WIB

Analis Nilai UU Polri Baru Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:34 WIB

Kapolsek Malausma dampingi Petani Cek Lahan Jagung Siap panen Dukung Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:52 WIB

Polsek Tambora Patroli Rutin di Stasiun Angke-Duri untuk Cegah Kriminalitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:25 WIB

Tim Monitoring Pemprov Sumut Tinjau Program PKK di Lubuk Barumun, Polsek Dukung Kondusifitas

Berita Terbaru