POLIS NEWS | LEBAK. Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah mendesak dinas PUPR Banten tidak melakukan pembayaran pada kegiatan pembangunan irgasi Di Cibinuangeu dan Di Cilangkahan I yang berlokasi di Kecamatan Malingping, hal ini menurut Musa karena kedua pekerjaan kontruksi beton bertulang menggunakan pasir laut ilegal.
Pasir laut mengandung garam yang dapat menyebabkan oksidasi pada tulang beton sehingga berdampak pada kualitas pembangunan yang tidak akan bertahan lama, ditambah tulangan beton pada pekerjaan irgasi Di Cilangkahan menggunakan besi 8 Banci dan semen Conch yang tidak sesuai dengan TKDN CV. Reva yang ada di etalase produk e-katalog LKPP.
Musa juga menanyakan kinerja pengawas kedua proyek tersebut yaitu PT. Buana Cakra Konsulatan untuk DI Cibinuangeun
dan PT. Kereasi Teknik Tama Konsultan Di Cilangkahan I, saya kira konsultan pengawasan ini telah lalai dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pekerjaan betonisasi bertulang rehabilitasi irgasi Di Cibinuangeun yang didanai APBD Banten Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 8 Miliyar dan Di Cilangkahan I sebesar Rp. 4,5 Miliyar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi berasal dari dapil 10 Kabupaten Lebak yang juga Wakil ketua Fraksi PPP-PSI DPRD Banten meminta agar semua pihak untuk proaktif melakukan pengawasan termasuk Inspektorat daerah Provinsi Banten agar pekerjaan bisa selesai dengan cepat, tepat dan bermutu jangan diam saja ketika mendapatkan informasi.
Jurnalis | Dani Saeputra















