POLISI NEWS | KAB. MAJALENGKA. Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk masyarakat yang berada di Blok 3 RT.03 RW 03 Desa Paningkiran,Kecamatan Sumberjaya,Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.Dengan memanfaatkan air tanah dengan cara dibor dalam pelaksanaannya diduga belum mengantongi surat izin pengeboran(SIP) air tanah baru.
Informasi proyek SPAM di desa Paningkiran,belum mengantongi SIP didapat wartawan media ini dari naraumber terpecaya.
Proyek SPAM sendiri berasal dari bantuan Dinas Rumkim Kabupaten Majalengka.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan anggaran yang digelontorkan untuk proyek SPAM tersebut mencapai Rp 900 juta lebih
Dan selaku pelaksana proyek SPAM di desa Paningkiriran tersebut yakni CV Oasis Teknik yang beralamat di kelurahan Cipinang kecamatan Curug Lebak Banten.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan media ini dari sejumlah nara sumberi menyebutkan.
Selain mengerjakan proyek SPAM di desa Paningkiran, CV Oasis Teknik juga melakukan pekerjaan yang sama yakni di desa Bongas Wetan.
Namun pada kedua pekerjaan tersebut pihak pelaksana kata sumber.Diduga belum mengantongi surat izin pengeboran air tanah dari Kementerian ESDM.
“Pekerjaan SPAM di desa Bongas Wetan juga belum mengantongi izin SIP, begitu juga proyek SPAM di desa Paningkiran.Bahkan pekerjaan SPAM di desa Bonga Wetan sempat dihentikan pekerjaannya oleh warga,”ungkap narasumber yang minta agar namanya tidak disebutkan ini.
Sementara itu,wartawan media ini telah berulang kali berusaha untuk menemui pelaksana pekerjaan SPAM di desa Paningkiran.
Namun belum juga bertemu,akhirnya awak media mencoba menghubungi Ari selaku pelaksana pada pekerjaan SPAM di desa Paningkiran.Dengan mencoba konfirmasi melalui pesan singkat ke nomer WhatsApp, Sabtu (31/8/2024).
Dengan maksud menanyakan sudah berapa hari pekerjaan SPAM didesa Paningkiran dikerjakan.
Dan apakah pengeboran air sumur baru tersebut sudah ada izinnya.
Namu hingga berita ini diterbitkan,Ari selaku pelaksana dari CV Oasis Teknik tidak menjawab pertanyaan dari wartawan media ini.
Sementara itu,menurut aktivis anti korupsi jawa barat,Rizal saat diminta komentarnya.Terkait CV.Oasis Teknik selaku pelaksana pada pekerjaan SPAM didesa Paningkran.Yang diduga tidak memiliki surat izin pengeboran air tanah mengatakan. “Sesuai keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no.291 K/ GL.01/ MEM.G/2023. Tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
Maka kata Rizal wajib hukumnya setiap pekerjaan pengeboran air sumur tanah baru harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM
“Keputusan Menteri ESDM itu kan berlaku untuk instansi pemerintah,badan hukum dan masyarakat.Yang melakukan pengeboran air sumur baru atau gali harus ada surat izin pengeboran (SIP),”tegas Rizal.
Jurnalis | AA.Rancasan















