Polres Bitung Ungkap 2 Unit Mobil Tangki BBM Bersubsidi Ilegal Dilakukan PT CPJ

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLISI NEWS | BITUNG. Polres Bitung ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT. CPJ.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti.

“Tim Reskrim melakukan pengungkapan pada hari Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA. siang. TKP-nya di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung,” ujar Kapolres AKBP Albert Zai pada konferensi pers, Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolres,modus operasi mafia BBM PT CPJ dengan melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar dari sopir yang melakukan tab disejumlah SPBU di Kota Bitung.

Sopir membeli BBM di SPBU dengan harga Rp. 7.200 per liter dan menjualnya ke PT CPJ dengan harga Rp 8.200 per liter.Mereka mendapat keuntungan Rp. 1.000 per liter. Selanjutnya PT CPJ menjualnya kembali dengan harga BBM industri kepada pelanggan,” kata Albert Zai.

Ditambahkan Albert Zai, Unit Tipidter berhasil mengamankan 2 unit mobil pengangkut BBM subsidi jenis solar milik PT CPJ dengan muatan sekitar 17.500 liter.

Kita sudah amankan barang bukti 2 unit mobil warna biru yang mengangkut BBM subsidi jenis solar,” tambahnya.

Sementara untuk penetapan tersangka masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari pihak BP Migas. Polres Bitung sudah menyurat dan tinggal menunggu jawaban. Sementara pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah JF yang merupakan Direktur PT CPJ.

Ini sementara proses sidik. Kita sudah menyurat ke BP Migas untuk meminta saksi ahli. Untuk sementara JF yang dianggap bertanggung karena yang bersangkutan sebagai Direktur PT CPJ,” ujarnya.

Menambah kan kejadian ini menjadi atensi bagi siapa mafia yang bermain bisnis ilegal di kota Bitung, dalam waktu dekat ini akan melakukan operasi.

Baca Juga:  Bupati Langkat Harus Mampu Mengembalikan Mental Reformasi di Segala Bidang, Kemajuan Kedepan di Ragukan

Untuk tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi ini, nantinya para tersangka akan disangkakan dengan undang-undang Migas nomor 22 pasal 55 tahun 2021 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Jurnalis | Nando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan di Borongbulo Gowa, Polsek Pallangga Amankan 6 Pelaku
Jumat Berkah di Sam Ratulangi, Polres Bulukumba Beri Makanan Gratis ke Pengendara
Polisi Ringkus 4 Buron Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto, Sempat Kabur ke Luar Kota
Sinergi Polri dan Akademisi: Kapolres Kuningan Bekali Mahasiswa Baru UNIKU Nilai Integritas
Mentari Jumat Menyapa Kuningan dengan Kehangatan, Menghadirkan Kedamaian di Setiap Sudut Jalanan
Antisipasi Banjir, Polres Kuningan Bersihkan Pasar Baru dan Sungai Citamba
Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Jeneponto: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Harga Mati
HUT ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Jeneponto Bagikan Sembako untuk Warga
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Kasus Penganiayaan di Borongbulo Gowa, Polsek Pallangga Amankan 6 Pelaku

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Jumat Berkah di Sam Ratulangi, Polres Bulukumba Beri Makanan Gratis ke Pengendara

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Polisi Ringkus 4 Buron Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto, Sempat Kabur ke Luar Kota

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Mentari Jumat Menyapa Kuningan dengan Kehangatan, Menghadirkan Kedamaian di Setiap Sudut Jalanan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Antisipasi Banjir, Polres Kuningan Bersihkan Pasar Baru dan Sungai Citamba

Berita Terbaru