POLISI NEWS | LEBAK. Sejumlah Aktivis menyoroti tragedi meninggalnya dua pelajar SMKN 1 Rangkasbitung di lokasi bekas pertambangan galian Pasir, tepatnya di Kampung Sawo RT 05/02 Desa Jati Mulya Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 Wib.
Kedua siswa yang meninggal dunia tersebut yakni dunia M.Hafiz usia 16 tahun kelas 10, warga Kampung Sabagi Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan M.Yusgio Kelas 10, warga Kampung Pasir Limus, Kelurahan Cijoro, Kecamatan RangkasBitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kedua korban tersebut meninggal dunia diduga akibat terpeleset dan tenggelam ke sungai bekas tambang pasir saat akan membersihkan pakaian setelah pelatihan kegiatan Calon anggota Paskibra.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Saroji pengurus Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung mengatakan bahwa peristiwa tersebut sangat ironi sekali, seorang Pelajar SMKN 1 Rangkasbitung yang sedang mengikuti Penebusan PDL paskibra menghembuskan nafas terakhirnya tenggelam di tambang galian pasir yang memang tidak dipergunakan lagi.
Menurutnya, walaupun secara khusus ia menilai bahwa adanya indikasi kesalahan di panitia Penebusan PDL Paskibra yang menjadikan lokasi bekas tambang galian sebagai tempat latihan, namun secara umum kesalahan ada di X pengusaha tambang yang belum diketahui namanya. Karena dia tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.
“Saya sungguh prihatin dan turut berduka cita atas kejadian ini. Namun disisi harus tegas agar persoalan ini tidak terulang setiap tahunnya. Kalo dikaji lebih dalam dan berbicara sebab akibat meninggal dua orang siswa SMKN 1 Rangkasbitung ini bagian dari akibat diduga disebabkan oleh pengusaha X galian pasir yang gagalkan, bekas tambang ditinggalkan begitu saja tanpa melaksanakan kewajiban yaitu mereklamasi dan Pasca tambang,”tegas Saroji pada awak media, Ahad (12/5/2024).
Kata Saroji kewajiban bagi para penambang melalukan reklamasi dan Pasca Tambang tertuang dalam UUD minerba No 3 Tahun 2020. Kata dia, aturan tersebut menegaskan reklamasi pasca tambang jauh lebih ketat baik dari pengawasan hingga hukumannya.
“Artinya, aktivitas pasca tambang sangat krusial wajib dilakukan perusahaan pertambangan. Ketika memang hal tersebut tidak dilakukan oleh para penambang, maka bisa dipidana ataupun di denda sesuai ketentuan aturan tentang Minerba,”pungkas Saroji.
Senada, Muntadir Direktur Eksekutif Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Cabang Lebak Juga menyoroti kejadian tersebut.
Kata Tadir sapaan akrab, persoalan meninggal dua pelajar dibekas tambang di Lebak bukanlah hal yang baru terjadi. Namun, ditahun-tahun sebelumnya sudah memakan korban.
“Persoalan meninggalnya masyarakat/siswa akibat tenggelam dibekas Galian bukan yang baru ini terjadi. Namun di bulan sebelumnya sudah terjadi. Hal ini menimpah bocah 4 tahun asal Kalang Anyar. Tahun 2020 pernah terjadi yang sama. Masa ini mau dibiarkan saja,”ujar Tadir.
Tadir juga menegaskan kepada penegak hukum mesti tegas dalam melakukan penyelidikan bagi aktivitas para pelaku pertambangan yang memang tidak mereklamasi pasca tambang yang ada di Lebak, sehingga kejadian tersebut seharusnya tidak terulang kembali.
“Seharusnya kegiatan reklamasi lahan bekas tambang menjadi pembahasan krusial. Sebab, fakta di lapangan banyak para pelaku pengusaha yang tidak melakukan reklamasi lahan sesuai dengan kondisi awal dan akhirnya membahayakan masyarakat. Faktanya, sudah banyak yang menjadi korban,”tegas Tadir.
Oleh karenanya, kata Tadir, reklamasi merupakan kegiatan yang penting sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
“Sesuai data yang kami himpun, bahwa 90% pertambangan yang ada di Kabupaten Lebak ini tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang. Padahal reklamasi dan pasca tambang, tidak terpisahkan dari pertambangan itu sendiri. Bahkan melalui peraturan yang berlaku sudah di jelaskan. Pengusaha yang tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang akan disanksi hukum pidana,”katanya.
“Berdasarkan persoalan tambang, kami mengecam keras kepada pemerintah yang terkait dan Polres Lebak harus melakukan investigasi serta penyelidikan tambang yang ada di Kabupaten Lebak yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang. Sebab sangat membahayakan masyarakat.agar kawasan tambang bisa dikembalikan menjadi ekosistem hutan dan bisa dimanfaatkan sebagai ekonomi sosial masyarakat sekaligus jadi tempat wisata buatan yang bisa menarik para turis,”tambah Tadir menegaskan.
Jurnalis | Dani saeputra









