Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil OTT Oknum Aparatur Sipil Negara SKIPM Kota Batam

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | BATAM. Tersangka Inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) diamankan oleh Dit Reskrimsus atas tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan dikirim ke Negara Singapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, SH, MH. Jumat (4/6/2021). bertempat di Mapolda Kepri.

“Ipda Husnul Afkar, SH, MH. mengatakan bahwa Tindak pidana ini terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 wib bertempat di Morning Bakery KBC Batam, Kota Kota Batam. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan tersangka Inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM), “ungkap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, SH, MH.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik menjelaskan, berawal pada Rabu, 19 Mei 2021, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri berdasarkan penyelidika dan dari laporan masyarakat. Kami melakukan OTT terhadap Inisial WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung tersangka berinisial WD telah meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura dari Kota Batam.

Dan dari kegiatan OTT tersebut kita dapatkan barang bukti yaitu 1buah amplop berwarna coklat bertuliskan, To Pak Wildan yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000,- berikutnya laporan exsport udang Vaname Ahua April 2021, barang bukti yang disita 1 Unit Handphone dan Tas sandang warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai dolar Singapura nominal SGD 16.636, ″jelas Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Cek Keamanan Tempat Menginap Delegasi Parlemen OKI

Dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan pasal yang kita sangkakan dengan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Bunyi pasal sebagai berikut, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri″.tutur Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik.

Saat ditanya oleh awak media Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik mengatakan, “Tersangka melakukan kegiatan sejak bulan Februari sampai dengan Mei 2021 dan korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000,-, bulan Maret Sebesar Rp. 3.560.000,-, bulan April sebesar Rp. 7.970.000,- dan 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000,- atas keterlibatan tersangka sampai dengan saat ini masih terus kita dalami ,″ tutup Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik.

Jurnalis | Hany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Fungsi Humas di Era Digital, Siehumas Polresta Gowa Ikuti Rakernis Bidhumas Polda Sulsel
Dirbinmas Polda Sulsel Dorong Peran Akademisi dalam Pencegahan Kejahatan
Kapolda Sulsel Resmikan Sumur Bor dan Masjid Nurul Jihad di Romang Tangangayya
Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba hingga Meninggal Dunia
Tendangan Perdana Kapolresta Gowa Buka Turnamen Kapolresta Gowa Cup 2026
Penanganan Tawuran di Tallo Transparan, Propam dan Itwasda Periksa Personel Polrestabes Makassar
Polda Sumsel Raih Predikat Polda Terbaik Se-Indonesia di Kompolnas Awards 2026
Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Tambahan Dikerahkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:10 WIB

Perkuat Fungsi Humas di Era Digital, Siehumas Polresta Gowa Ikuti Rakernis Bidhumas Polda Sulsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Dirbinmas Polda Sulsel Dorong Peran Akademisi dalam Pencegahan Kejahatan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Kapolda Sulsel Resmikan Sumur Bor dan Masjid Nurul Jihad di Romang Tangangayya

Selasa, 29 September 2026 - 21:10 WIB

Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba hingga Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 - 07:08 WIB

Tendangan Perdana Kapolresta Gowa Buka Turnamen Kapolresta Gowa Cup 2026

Berita Terbaru