Berkas Lengkap, Penyidik Polsek Peureulak Limpahkan Tersangka Penggelapan di SPBU ke JPU

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | ACEH TIMUR. Kanit Reskrim Polsek Peureulak Polres Aceh Timur, Aipda Andi Sugiatno, S.H. selaku penyidik, melimpahkan satu tersangka berinisial MA beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (22/02/2024) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan, MA diserahkan ke JPU berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 01 / I / 2024 / SPKT / Polsek Peureulak / Polres Aceh Timur / Polda Aceh, Tanggal 03 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan.

“MA diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” kata Kapolsek, Jum’at, (23/02/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, perkara ini bermula ketika MA selaku petugas pengisian BBM di SPBU 14.244.429 milik PT. Mawar Abadi Perkasa yang berlokasi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak dilaporkan dengan dugaan penggelapan.

Pada hari Sabtu, (16/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB saat serah terima kepada petugas pompa yang baru, MA menyerahkan uang hasil penjualan BBM kepada kasir dengan bukti pengeluaran BBM serta hasil penjualan selama MA bertugas selama 12 jam.

“Namun saat itu, yang dilaporkan oleh MA kepada kasir tidak sesuai, antara BBM yang keluar dengan uang setoran dan menimbulkan kerugian terhadap SPBU sebesar Rp. 16.512.000,00,” ungkap Kapolsek.

Pihak perusahaan mengupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari MA, maka pihak SPBU melaporkan perbuatan MA ke Polsek Peureulak.

Kapolsek menambahkan, bersamaan dengan MA, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU berupa satu lembar catatan penjualan per shift PT. Mawar Abadi Perkasa No. SPBU 14.244.429 tanggal 16 Desember 2023.

Baca Juga:  Polres Subulussalam Gelar Bakti Sosial Pelayanan Disabilitas Sambu HUT Bhayangkara ke 78

“Atas perbuatannya MA dipersangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 372 jo 374 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun.” Pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Kuningan Bahas Polantas Presisi hingga ETLE Mobile
Polres Bulukumba Kawal Dua Aksi Unjuk Rasa dalam Sehari, Berjalan Aman dan Kondusif
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Antisipasi Kejahatan Malam Akhir Pekan, Polsek Cikijing dan Koramil Gelar Apel KRYD
Salurkan Bantuan Becak Listrik Presiden, Polsek Cikijing Imbau Warga Tertib Lalu Lintas
Kemarau Panjang dan Potensi Krisis Air, Forkopimcam Sukahaji Gelar Salat Istisqa di Desa Cikalong
Wakapolres Jeneponto Tegaskan Disiplin Jadi Fondasi Utama Anggota Polri
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Imbau Waspada Cuaca Ekstrem
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:55 WIB

HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Kuningan Bahas Polantas Presisi hingga ETLE Mobile

Selasa, 22 September 2026 - 10:41 WIB

Polres Bulukumba Kawal Dua Aksi Unjuk Rasa dalam Sehari, Berjalan Aman dan Kondusif

Senin, 21 September 2026 - 12:28 WIB

Antisipasi Kejahatan Malam Akhir Pekan, Polsek Cikijing dan Koramil Gelar Apel KRYD

Senin, 21 September 2026 - 12:21 WIB

Salurkan Bantuan Becak Listrik Presiden, Polsek Cikijing Imbau Warga Tertib Lalu Lintas

Senin, 21 September 2026 - 11:54 WIB

Kemarau Panjang dan Potensi Krisis Air, Forkopimcam Sukahaji Gelar Salat Istisqa di Desa Cikalong

Berita Terbaru