Tragis Puluhan Buruh Kasar PT Delima Makmur Minta Hak Malah Di Pecat

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | ACEH SINGKIL Pekerja buruh harian PT Delima Makmur melakukan aksi mogok kerja pada 15 Januari 2024. Untuk haknya malah di pecat sepihak oleh perusahaan dengan dalih kualifikasi mengundurkan diri.

Menurut pengakuan pekerja hari ini kami diberikan surat pemutusan sepihak oleh perusahaan tanpa ada suatu tunjangan atau uang jasa.

Saat kami tim media jejak menanyakan para pekerja tersebut. Atas pengakuan bahwa mereka tidak pernah membuat atau mengajukan surat pengunduran diri sebagai pekerja PT. Delima Makmur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal kami melakukan aksi mogok kerja karena kami merasa di intimidasi oleh perkebunan melalui mandor lapangan dan manager.

“Aapakah kami salah sebagai buruh kasar menuntut hak kami?”

Kami menginginkan keadilan tentunya di dalam kewajiban sebagai pekerja ada hak yang mesti kami pertanyakan hak tersebut.

Namun apa daya kami sebagai anak rantau yang ingin mengais rejeki di PT Delima Makmur dengan bekerja buruh kasar.dan harus dipecat di karenakan kami menuntut hak.

Para pekerja yang dipecat memohon kepada bapak pemangku kebijakan di kabupaten Aceh Singkil agar segera memfasilitasi dan minta keadilan sesuai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia sila lima yang berbunyi keadilan seluruh rakyat Indonesi

Menurut undang udang harus ada surat teguran SP 1 dan ada batasannya waktu tenggang semenjak SP 1 diberikan dan apabila si pekerja tidak mengindahkan surat teguran tersebut. Maka menyusul SP 2 dan tetap tidak diindahkan maka SP 3 akan menyusul. Setelah pihak perusahan berhak memecat secara sepihak.

Kami mencoba minta tanggapan kepala Humas PT Delima Makmur Rahmatullah melalui WhatsApp untuk menanyakan tentang peraturan tenaga kerja berupa SP 1, SP 2 dan Sp 3, namun sampai saat ini belum ada jawaban.

Baca Juga:  Joni T Kades Kane Mende Gantikan Sekdes Abaikan Undang Undang dan Permendagri

Para pekerja minta tanggapan kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja kabupaten Aceh Singkil melalui WhatsApp dan telpon tidak aktif.

Selain itu kami juga mencoba menghubungi Pj Bupati Aceh Singkil belum ada jawaban. Setelah dicek hasil rilis yang kami kirimkan melalui via WhatsApp juga belum dibuka mungkin beliau banyak kegiatan hingga berita ini kami terbitkan.

Jurnalis | Baharuddin Brutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aksi Nyata Personel Koramil 1717/Kadipaten Bersama Gabungan Gelar Bersih-Bersih Sungai Cikasarung.
Cegah Perundungan, Yayasan Hang Tuah dan PKT Melati Gelar Talkshow Literasi Digital
AHASS MPM Motor Sidoarjo Gelar Layanan Servis Gratis untuk SMK KAL-1 Surabaya
Kasdam XIV/Hasanuddin Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Makassar
Banggakan Satuan, Prajurit Kodam XIV/Hasanuddin Raih Juara 2 Lomba Foto Piala Panglima TNI
Terima Kunjungan Uskup Umat Katolik TNI-Polri, Pangdam XIV/Hasanuddin Gelorakan Toleransi
Kunjungi Pangdam XIV/Hasanuddin, Deputi Bidang Geoekonomi DPN Bahas Sinergi Ketahanan Nasional
Tim SAR Gabungan Evakuasi 8 ABK LCT Cahaya Permata Hati yang Kandas di Perairan Mimika
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Aksi Nyata Personel Koramil 1717/Kadipaten Bersama Gabungan Gelar Bersih-Bersih Sungai Cikasarung.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Cegah Perundungan, Yayasan Hang Tuah dan PKT Melati Gelar Talkshow Literasi Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:18 WIB

AHASS MPM Motor Sidoarjo Gelar Layanan Servis Gratis untuk SMK KAL-1 Surabaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Kasdam XIV/Hasanuddin Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Makassar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Banggakan Satuan, Prajurit Kodam XIV/Hasanuddin Raih Juara 2 Lomba Foto Piala Panglima TNI

Berita Terbaru