Bukti dilapangan, hampir disemua Perusahaan Kelapa Sawit di Aceh Singkil tidak terjamah oleh kepengawasan sehingga para pengusaha dan/atau pihak managemen membuat peraturan seenak perut sendiri juga bertindak semena-mena terhadap pekerja buruhnya.
Belum lagi bicara soal upah yang diberikan oleh pihak pengusaha kepada karyawannya, masih jauh dibawah standard upah minimum provinsi. Dan banyak lagi hal dapat ditemukan dilapangan seperti perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan oleh pihak managemen perusahaan terhadap karyawannya.
Yang lebih memprihatinkan, ada pihak managemen disatu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil selalu melakukan tindak pembodohan terhadap pekerja itu sendiri dengan cara pihak managemen memerintahkan kepada pekerja untuk membohongi diri sendiri, dan bila ada orang tertentu yang bertanya : “katakan bahwa pihak perusahaan membayarkan upah telah sesuai UMP.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Miris memang, begitu tega dan begitu zalimnya pihak pengusaha terhadap pekerja buruhnya sensiri.
Lalu, pada kemana para Pejabat Tinggi Aceh Singkil terkait dan juga Dewan Perwakilan Rakyat-nya…!















