POLISI NEWS | MADINAH. Sebanyak 31 orang Jamaah Umroh telah ditelantarkan di Kota Madinah oleh penyelenggara Travel Haji dan Umroh PT. Darul Abidin Al Mawaddah, Ahad (7/5/2023).
Laporan adanya Jamaah yang ditelantarkan oleh PT. Darul Abidin Al Mawaddah, langsung diterima oleh Tim Kemanusiaan dan Kepedulian Masyarakat (KKM) yang berada di Madinah, yang mendapatkan 31 orang jamaah telah ditelantarkan di Madinah.
Tim Kemanusiaan dan Kepedulian Masyarakat (KKM) mengantarkan sumbangan untuk Jamaah Umroh yang ditelantarkan di Madinah oleh PT. Darul Abidin Al Mawaddah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melihat kejadian tersebut, kami dari Tim KKM langsung mendatangi lokasi dengan memberikan makanan dan minuman, “ ujar Asep Buntung.
Menurut pengakuan jamaah yang berada di Madinah mengatakan, “Kami 31 orang ditelantarkan di sini (Madinah), ditelantarkan di Mekkah 12 hari dan di Madinah 5 hari jadi total 17 hari. Sebelum di Madinah petugas PT. Darul Abidin Al Mawaddah meminta uang ke jamaah sebanyak 13 juta, ada juga satu orang dipinjam uangnya 100 juta,” ungkap seorang Jamaah Umroh.
Jamaah PT. Darul Abidin Al Mawaddah meminta uangnya dikembalikan selama ditelantarkan di Madinah. Dan meminta kepada Kementerian dan aparat Kepolisian segera memanggil pemilik perusahaan Travel Haji dan Umroh tersebut.
Dalam kasus ini PT. Darul Abidin Al Mawaddah akan dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jurnalis | Tim Polisi News















