POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Masyarakat Kabupaten Bandung Jawa Barat, mengeluhkan pembuangan limbah dari pabrik kardus ke aliran sungai yang berada lokasi Bojong Mas Maja Laya kab Bandung di sekitar permukiman warga, Ahad, 17/04/2023.
Pabrik kardu Maja Laya pabrik membuang Limbah nya ke sungai Citarum krena sangat manganggu kenyamanan warga masyarakat yang rumah berdekatan dengan sungai.
Menurut keterangan salah seorang warga yang berinisial A dan L mengaku pabrik Kardus membuang limbah pada malam hari pukul 21.oo WIB malam dan kadang habis magrib.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ada sekitar lima tahu aliran sungai Citarum dijadikan tempat pembuangan limbah dari pabrik kardus yang berada tidak jauh dari permukiman,” kata seorang warga.
Dari pengakuan seorang mengaku diri mendapat uang kontribusi sebesar Rp.100.000 dari perusahaan melalui kaki tangannya berinisial AC. Pemberian uang Rp.100.000 dari AC lalui diserahkan ke Haji TH untuk dibagikan kepada 10 KK.
“Uang ini untuk biaya atau kontribusi sekali 1 tahun bersal pabrik dus selama 5 tahun beroperasi di Sapan Bojong Mas Maja Laya Kab Bandung. Uang kompesasi harus layak bagi warga yang terkena pencemaran limbah pak, “tutur AY warga Malaya.
Dalam Pasal 42 Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber air. (1) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Jurnalis | Tim Polisi News










