POliSI NEWS | KARAWANG. Kepala SDN Anggadita II Ade Sarim, bertindak arogan kepada wartawan yang akan meliput kegiatan yang diadakan di halaman Sekolah, Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (11/03/2023).
Wartawan media Online Mattanews Aep Apriyatna menyayangkan sikap Kepala SDN Anggadita 2 Klari Ade Sarim bersikap seperti bukan tenaga pendidik apalagi seorang Kepala Sekolah.
“Awalnya saya bersama 2 rekan wartawan yang mau meliput kegiatan yang ada di SDN Anggadita 2 Klari menemui Kepala Sekolah untuk meminta izin, tetapi tidak diperbolehkannya, bahkan sampai diusir tidak boleh meliput kegiatan di sekolah tersebut.Itu sama aja menghalangi tugas jurnalis,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambahnya, sudah jelas di Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Saya berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) agar kiranya bisa menegur atau membina dalam hal ini memberi wawasan kepada Kepsek SDN Anggadita 2 Klari, supaya bisa lebih baik dan mengerti terkait dengan undang undang Pers nomer 40 tahun 1999,” tegasnya.
Sementara Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Tingkat Sekolah Dasar Asep Ismail Yusup atau biasa disapa abah Iyus saat dihubungi lewat sambungan celluler mengatakan, harap dimaklum Kepala Sekolahnya belum didiklat.Otomatis kalau belum didiklat belum memenej, bagaimana menghadapi orang, uji kompetensinya belum maksimal.
“Soalnya itu bukan binaan abah, itu binaan pa haji Asim,” ucapnya.
Tambahnya, nanti saya sampaikan ke Pak Kordinator Wilayah (Korwil), soalnya yang berhak membinanya.
“Nanti akan ditindak lanjuti kalau ada rapat, karena abah edukatip yang berhak membinanya Korwil,” ujarnya















