Geger Jasad Wanita Dengan Anus Tertancap Bambu Di Garut, Polisi Ancam Pidanakan Penyebar Foto dan Video

- Jurnalis

Minggu, 7 Februari 2021 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT I POLISI NEWS. Kepolisian Resort Garut mengimbau masyarakat tidak menyebarkan foto maupun video penemuan jasad wanita yang kondisinya mengenaskan melalui media sosial karena bakal terancam 6 tahun penjara, sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang ITE.

Sebelumnya, temuan jasad wanita dengan kondisi anus tertusuk bambu menggegerkan warga Garut.

“Seluruh masyarakat agar tidak lagi menyebarkan konten video penemuan mayat di Wanaraja karena melanggar UU ITE,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat di Garut, Sabtu, 06/02/2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan bahwa foto maupun video penemuan jasad wanita di semak-semak sekitar Kali wilayah Kampung Muncang Lega, Desa Tegalpanjang, Sucinaraja, Garut, sempat tersebar di tengah masyarakat.

Muslih meminta masyarakat agar tidak lagi menyebarkan foto dan video tersebut karena kasihan keluarga korbannya.

“Kami mengimbau untuk disetop penyebarannya, kasihan juga keluarganya,” kata Muslih.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengetahui identitas korban bernama Weni Tania kelahiran Garut, 8 April 2000, warga Kampung Ciloa Tengah, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Garut.

Menurut dia, polisi belum dapat menyimpulkan atau dugaan lain terkait dengan kasus penemuan mayat wanita di pinggiran sungai, Jumat (5/2) pagi, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bahan keterangan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, yakni batang bambu menusuk pantat, badannya sudah membengkak, dan menimbulkan bau tak sedap. (**)

Baca Juga:  Kapolres Aceh Singkil Berikan Bingkisan ke Purnawiraan Polri pada hari Bhayangkara ke 76

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sarang Sabu di Perkebunan Sawit Langkat Dibakar, Satu Tersangka Ditangkap
Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Sorkam Barat, 7,21 Gram Disita dari Pengedar
Kapolres Majalengka Tinjau Polsek Jajaran, Tekankan Pelayanan Humanis dan Disiplin Personel
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat Silaturahmi ke Madrasah Tuan Guru Besilam
Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Aceh Timur Tidak Ditahan, Polisi: Syarat Hukum Belum Terpenuhi
Keji! Pemuda CM Diamankan Usai Cabuli Anak di Ligung, Terancam Hukuman Berat Pasal 81
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolres Langkat Silaturahmi dengan Dandim 0203/Langkat
Dua Titik Diduga Sarang Narkoba di Desa Bubun Dimusnahkan, Polres Langkat Respons Cepat Laporan Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:08 WIB

Sarang Sabu di Perkebunan Sawit Langkat Dibakar, Satu Tersangka Ditangkap

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Sorkam Barat, 7,21 Gram Disita dari Pengedar

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:21 WIB

Kapolres Majalengka Tinjau Polsek Jajaran, Tekankan Pelayanan Humanis dan Disiplin Personel

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:49 WIB

KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat Silaturahmi ke Madrasah Tuan Guru Besilam

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:43 WIB

Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Aceh Timur Tidak Ditahan, Polisi: Syarat Hukum Belum Terpenuhi

Berita Terbaru