Unit Sat Reskrim Polsek Citamiang Tangkap Dua Remaja Terlibat Aksi Penganiayaan

- Jurnalis

Kamis, 24 November 2022 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS  | SUKABUMI KOTA. Unit Sat Reskrim Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota tangkap SS (21) dan RMM (21), Dua remaja asal Limusnunggal Cibeureum Sukabumi yang terlibat aksi penganiayaan terhadap Dua orang warga Jalan Lamping RT. 006/005 Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Ahad (20/11) dini hari lalu.

Keduanya diamankan Polisi di Dua lokasi berbeda. RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding Gegerbitung, sedangkan SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT. 002/011 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa (22/11/2022) malam.

Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang dipergunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan yang mengakibatkan Dua orang korban, SS dan MS mengalami luka sobek pada bagian kepala dan telinga.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan Polisi. Keduanya terancam pasal 351 Jo pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin menyebut pengungkapan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan salah satu kelompok berandal bermotor tersebut merupakan keberhasilan tugas yang sangat dinantikan masyarakat.

“Alhamdulilah, Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Polsek Citamiang berhasil mengungkap dan menangkap Dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu dini hari kemarin,” sebut AKBP SY. Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (23/11/2022) siang.

“Tentunya ini merupakan keberhasil tugas yang patut diapresiasi, karena sebagaimana kita ketahui pula bahwa kasus penganiayaan yang sangat meresahkan masyarakat,” sambungnya.

“Pada kesempatan ini pula, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, bila memang melihat atau mengetahui informasi mengenai suatu tindak pidana untuk segera menginformasikannya kepada kami, bisa secara langsung atau melalui Program Bebeja Kapolres, yaitu aplikasi pesan singkat di 082126054961, akun medsos maupun hotline Polri 110, sehingga upaya preventif bisa kita kedepankan dalam rangka harkamtibmas.” pungkasnya.

Baca Juga:  Tiga Pemuda Sukabumi Yang Bawa Cerulit ternyata Berstatus Pelajar

Jurnalis | Agus Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polres Langkat Klarifikasi Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah
Cegah Begal hingga Balap Liar, Sat Samapta Polres Langkat Gencarkan Patroli Blue Light di Titik Rawan
Polres Jeneponto Pasang Spanduk ‘Polri Bersama Masyarakat’ di Seluruh Polsek
Usai Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Tak Canggung Pegang Sapu Bersihkan Jalan
Wujud Kepedulian Sosial, Polres Bulukumba Salurkan Ratusan Porsi Makanan Sehat di Pasar Tua
Sentuh Hati Warga, Polres Jeneponto Gelar Sunat Gratis Door to Door bagi Yatim Piatu Pembalap Kerbau
Kawal Eksekusi Lahan di Ujung Loe, Polres Bulukumba Turunkan 35 Personel Gabungan
FRIC & Cakar Sriwijaya Puji Keterbukaan Polres Muba Tangani Polemik Secara Profesional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Polres Langkat Klarifikasi Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Cegah Begal hingga Balap Liar, Sat Samapta Polres Langkat Gencarkan Patroli Blue Light di Titik Rawan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Polres Jeneponto Pasang Spanduk ‘Polri Bersama Masyarakat’ di Seluruh Polsek

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Usai Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Tak Canggung Pegang Sapu Bersihkan Jalan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Bulukumba Salurkan Ratusan Porsi Makanan Sehat di Pasar Tua

Berita Terbaru