APH Harus Tindak Gudang Pemasakan Oplosan BBM Yang Berjarak 500 Meter Dari Kantor Desa Serapuh Asli

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | LANGKAT. Terpantau sebuah gudang diduga penampungan/pemasakan bahan bakar minyak dan pengoplosan BBM ilegal yang berjarak 500 meter dari kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.Rabu (23/4/2025)

Informasi dirangkum awak media di lokasi penampungan dan pemasakan minyak konden tersebut, kabarnya aktivitas gudang sudah tahunan lamanya beroperasi di lokasi itu.

Mereka mengoplos minyak mentah atau, memasak minyak konden menjadi tiga jenis minyak.yakni Minyak Pertalite, Minyak Lampu dan Minyak Solar

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan pemasakan minyak mentah ini bukan saja terjadi di Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura, akan tetapi aktifitas pemasakan minyak juga ada beberapa titik di wilayah Kecamatan Gebang persisnya di wilayah Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang

” Mereka mendapat minyak mentah berasal dari wilayah Aceh dan minyak mentah itu kemudian di masak dan di olah menjadi tiga bagian minyak, yakni minyak pertalite,minyak tanah dan minyak solar.” Sebut sumber kepada awak media ini

Berdasarkan informasi di lapangan berinisial Zul warga sekitar mengaku kalau gudang pengolahan/pemasakan BBM ilegal tersebut sudah lama berdiri dan beraktivitas.

“Gudang itu sudah lama beraktifitas, untuk pemiliknya, terkabar orang Medan dan di jaga oleh oknum berpakaian seragam ” cetusnya kembali,

Gudang tersebut seolah-olah kebal hukum, diduga ada setoran ke APH setempat sehingga bebas beroperasi,

Padahal jelas instruksi dari pihak kepolisian dan kementerian migas akan menindak tegas bagi pelaku kegiatan ilegal drilling maupun ilegal lainnya. Namun, itu tidak membuat para oknum tersebut takut, malah terus melakukan kegiatan ilegal secara terang-terangan.

Dirangkum kembali .Padahal pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.

Baca Juga:  Jelang Peringatan HUT ke-69 Penerbangan TNI AL, Puspenerbal Gelar Olahraga Bersama dan Pembagian Hadiah

Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp: 60 miliar

Pemalsuan BBM

Pada dasarnya, BBM serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Perlu diketahui bahwa tindakan mengoplos, meniru atau memalsukan BBM ini merupakan sebuah kejahatan.

Sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas:

“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Dalam praktiknya, pelaku pengoplosan BBM ini bisa dijerat dengan pasal pemalsuan/peniruan BBM. Perbuatan mengoplos ini dilakukan dengan cara-cara mencampur bahan-bahan tertentu dengan tujuan memalsukan BBM untuk dijual-jual ke masyarakat agar mendapatkan untung.

Guna menindaklanjuti temuan ini, tim awak media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan berupaya melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait.

Langkah ini diambil mengingat aktivitas BBM ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.

Tentu masyarakat berharap aktifitas dugaan gudang penimbunan/pemasakan BBM ilegal yang semakin menjamur agar dapat di tertibkan sehingga bisnis gelap BBM ilegal tidak merugikan keselamatan warga sekitar.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TNI AL Sorong Kirim Kapal Perang Angkut Bantuan Korban Gempa NTT
Perkuat Wawasan Kebangsaan, 74 Paskibraka Pamekasan Kunjungi Akademi Angkatan Laut
Pastikan Banjarbaru Aman dari Karhutla, Dankodaeral XIII Cek Kesiapan Personel dan Sarpras
Tembus Daerah Terisolir, Helikopter Puspenerbal Salurkan Logistik Gempa NTT
Penyegaran Organisasi TNI AL, Laksda Joko Andriyanto Rotasi Jabatan Strategis Kodaeral XI
Taklimat Awal Audit Itjenal 2026 di Kodaeral XIV Sorong Resmi Dibuka
Tanggap Darurat Gempa NTT: Helikopter Bell 412 Puspenerbal Tembus Kawasan Terisolasi di Nagekeo
Peringati HUT ke-1, Kodaeral XIV Sorong Gelar Tasyakuran dan Beri Tali Asih ke Warakawuri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:46 WIB

TNI AL Sorong Kirim Kapal Perang Angkut Bantuan Korban Gempa NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Perkuat Wawasan Kebangsaan, 74 Paskibraka Pamekasan Kunjungi Akademi Angkatan Laut

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Pastikan Banjarbaru Aman dari Karhutla, Dankodaeral XIII Cek Kesiapan Personel dan Sarpras

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Tembus Daerah Terisolir, Helikopter Puspenerbal Salurkan Logistik Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Penyegaran Organisasi TNI AL, Laksda Joko Andriyanto Rotasi Jabatan Strategis Kodaeral XI

Berita Terbaru

Militer News

TNI AL Sorong Kirim Kapal Perang Angkut Bantuan Korban Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:46 WIB