POLISI NEWS | INHU RIAU. Kasus sengketa tanah milik Priayong dengan Mastur diputuskan oleh Pengadilan Militer melalui Denpom Tembilahan Provinsi Riau yang akhirnya memberatkan Priayong dan dinyatakan bersalah bahkan sampai harus menjalani hukuman militer, Rabu (5/2/2025).
Padahal sertifikat milik Mastur alias Asun keturunan Tionghoa tidak sesuai dengan ukuran luas tanah yang mana dalam isi surat tersebut berukuran 2000 M, namun faktanya tanah tersebut tidak ada seluas 2000 M, lebih kurang hanya, lebih kurang berukuran: 6450 (M2) /0.443913⁰S, 102. 448873⁰E.
Priayong mengaku memiliki surat resmi dan lengkap dengan saksi sepadan tanah juru ukur melalui RT setempat, Namun pihak Pengadilan Militer diduga membuat keputusan palsu ada mafia tanah dibalik ini.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Sertifikat dimiliki oleh Mastur menurut Priayong patut dipertanyakan dan meminta pihak penyidik Denpom Tembilahan Pekan baru Riau dan pengadilan Negeri Inhu Kota Rengat untuk melakukan pengukuran ulang akan tetapi pihak Denpom Militer dan pengadilan tidak mau cek ukur dilokasi.
Priayong meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan panglima TNI segera diselesaikan dengan adil. Sudah 2 berita yang sudah tayang namun belum ada tanggapan dari Presiden dan Panglima TNI.
Priayong meminta dengan tegas agar diadakan sidang ulang dengan melakukan proses sidang lapangan dengan mengukur luas tanah masing – masing yang selama ini masih jadi obyek permasalahan sengketa Tanah.
Kemudian pihak BPN Inhu Riau, ketika dikonfirmasi awak media di ruang kantor tidak bersedia untuk melakukan pengukuran ulang, akan tetapi kalau pihak yang punya tanah atas nama Mastur alias Asun yang meminta untuk pengukuran ulang maka pihak BPN akan bersedia.
Jurnalis | Tim Polisi News 👮















