Gara-gara Selingkuh Tersandung Kasus Dugaan Tindak Pidana UU ITE dan Pornografi

POLISI NEWS | LANGKAT. Oknum dokter umum berinisial dr. IM yang bekerja pada Rumah Sakit Swata P.B di Jalan Lintas Sumatera Utara- Aceh, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara pada hari Sabtu 27 April 2024. telah dilaporkan oleh Klien kami berinisial RD ke Polres Langkat, atas dugaan tindak pidana UU.ITE / Pornografi.

Hal ini disampaikan oleh Dody Siagian, SH Pengacara yang berkantor pada Kantor Hukum Mas’ud. SH. MH. CPM.CPCLE. CPL.Adv, beralamat di Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut Dody mengatakan bahwa, RD merupakan suami dari LR yang berkerja sebagai perawat pada Rumah Sakit PB, artinya antara dr IM dan LR bekerja di rumah sakit yang sama, sehingga mereka selalu bertemu dan akhirnya keduanya disinyalir memiliki hubungan asmara.

Adapun yang menjadi bukti atas hubungan asmara mereka terlihat dari komunikasi oknum dokter dengan LR istri Klien kami yang bekerja sebagai perawat Melalui WhatsApp yang terdapat Isi Chat Mesra dan kiriman Poto Porno didalamnya ucap Dody.

Hal senada juga di katakan RD bahwa, awal mula kejadian pada hari Jum’at tanggal 24 April 2024 sekitar pukul.16.00 Wib,saya selaku suami dari LR pulang dari rumah orang tua saya dan sesampainya di rumah saya melihat istri saya sedang tidur dikamar. Setelah itu saya menemukan henpon milik istri saya LR, yang sebelumnya saya sudah mencurigai perbuatan istri saya ada bermain/ berselingkuh dengan laki -laki lain.

Kemudian saya menemukan handphone milik istri yang terletak di meja dapur, setelah itu handphone tersebut saya buka dan melihat ada WhatsApp antara dr IM, dimana dalam percakapan nya saat itu saya baca berisikan pesan WhatsApp yang berisikan tentang percakapan mesra yang mengajak LR istri saya untuk kembali melakukan hubungan intim serta mengirimkan stiker gambar porno yang tidak layak untuk dilihat.

“Dan sewaktu saya sedang melihat handphone lalu istri saya terbangun dari tidurnya dan lalu berusaha merebut handphone dari tangan saya,”tutur suami LR.

“Perbuatan ini telah diakui oleh LR. maka atas kejadian tersebut saya selaku suami dari LR merasa keberatan dan telah melaporkan ke Polres Langkat guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara RI ini, “ucapnya.

Sementara itu dr IM saat di hubungi oleh RD terkait perbuatan nya ini mengatakan, ” Kita bicarakan baik-baik bang, jangan emosi,”ujarnya.

Di tempat terpisah, Mas’ud. SH. saat dikonfirmasi wartawan (27/04) melalui Handphone pribadinya mengatakan, “Benar kami telah menerima kuasa dari RD yang tidak menerima atas perbuatan dr IM yang telah menjalin hubungan asmara dengan istrinya, apa yang dilakukan oleh dr IM sangat tidak terpuji dan menyebabkan hubungan rumah tangga klien kami menjadi hancur dan diambang perceraian maka kami akan mengirim surat kepada pimpinan Rumah Sakit PB memberi tindakan tegas dengan memberhentikan dr M selaku doktor umum dan LY selaku perawat dengan tidak hormat. Sebab perbuatan mereka telah merusak nama baik Rumah Sakit PB,”tuturnya.

Jurnalis| Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *