POLISI NEWS | SORONG. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Cliff Agus Japsenang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, dengan kapasitasnya sebagai Sekda Kabupaten Sorong Papua Barat Daya.
Pemeriksaan itu, kata Ali, terkait kasus dugaan suap -/+ Rp. 1,8 M pengondisian atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua Barat di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dengan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Musso.
Sekda Kabupaten Sorong yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Sorong, Cliff Agus Japsenang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK yang berlangsung di Polresta Sorong Kota sejak pukul 09.00 WIT sampai selesai, pada Rabu (13/12/2023).
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik KPK memeriksa saksi dari pagi hingga malam di Polresta Sorong Kota, namun sejumlah Eks Kepala Daerah mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Selain Cliff Agus Japsenang, Tim Penyidik KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya, J K Mantan Bupati Kab. Sorong, NS Sekwan DPRD Kab. Sorong, MM Sekretaris DPRD Kab. Raja Ampat, MT Kepala Inspektorat Kab. Raja Ampat, F FG Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP2KBP3A Kabupaten Sorong, HP Bendahara Pengeluaran BPKAD Kabupaten Sorong, AW Kepala Inspektorat Kab. Sorong, C J T ( Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, A BPP Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, A FP General Manager Royal Mamberamo Hotel, SW HOD
Front Office Royal Mamberamo Hotel, RY Manager HRD Rylich Panorama Hotel, WW Engineering Rylich Panorama Hotel, M P S Front Office Rylich Panorama Hotel
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan enam orang tersangka, dugaan pemberi suap, Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong), Efer Segidifat (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong). Maniel Syatfle (Staf BPKAD Kabupaten Sorong).
Dugaan Penerima Suap, Patrice Lumumba Sihombing (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat), Abu Hanifa (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat), David Patasaung selaku Ketua Tim Peraksana.
Tersangka pemberi suap akan, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan tersangka penerima suap akan, disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentanĥg perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak4 Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan awal mula kasus tersebut dalam konferensi pers, Firli menjelaskan, mulanya satu di antara Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan surat tugas.
Surat tugas tersebut perihal melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaanya diluar keuangan dan
Memang sudah sesuai undang-undang bahwa BPK RI berkewajiban melakukan pemeriksaan laporan keuangan diseluruh pemerintah daerah.
Pada surat tugas itu disebutkan ada tiga orang BPK yang masuk dalam tim PDTT.
Mereka adalah Patrice Lumumba Sihombing (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat) selaku penanggung jawab, Abu Hanifa (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat) selaku pengendali teknis, dan David Patasaung.
Mereka ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan terkait belanja daerah tahun 2022 dan 2023 dalam Pemda Sorong dan instansi terkait di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya.
“Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” kata Firli Bahuri
Dengan demikian KPK menduga mulai dari adanya temuan itu, terjalinlah komunikasi sekitar bulan Agustus 2023 antara Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle dengan Abu Hanifa dan David Patasaung.
KPK menduga keras, bahwa Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle merupakan representasi dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Turut serta, Abu Hanifa dan David Patasaung diduga sebagai representasi dari Patrice Lumumba Sihombing.
“Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” terang Firli.
Jurnalis | Agung RPP, SE. CHt















