Berkas Caleg Darusalam Sudah P21 dan Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Lampung

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS. | BANDAR LAMPUNG. Sebentar lagi akan dilaksanakan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada 4 Nopember 2023 bagi anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Harap cemas melanda salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Lampung I, Hi. Darussalam, SH., yang menjadi tersangka atas kasus hukum pidana. Saat ini sudah memasuki proses penyidikan, yaitu pelimpahan berkas perkara (P21) dari Polda Lampung ke Kejati Lampung.

“Ya benar, saat ini berkas perkara sudah lengkap atau P21,” terang Kabidhumas Polda Lampung, kombes Pol Umi Fadhila Astutik kepada bongkarpost.co.id pada Rabu, 1/10/2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, terlapor (Hi. Darussalam, red) dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi pada 23 Nopember 2020 oleh pelapor inisial SPR dengan No: LP /B 1950/XII/2020/LPG/SPKT.

Umi Fadhila Astutik menambahkan,” Saat ini yang kami berlakukan terhadap semua perkara bacaleg / peserta pemilu yang statusnya sebagai Terlapor / Tersangka, mengacu dari Jukrah Kapolri melalui ST.2232.IX.1.24.2023, bahwa kriteria Perkara yang harus tetap kami lakukan penyelidikan.

Tindak Pidana Pemilu / Pemilihan, atau tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Kejahatan. Telah melakukan Tindak Pidana yang diancam pidana seumur hidup, hukuman mati.

Melakukan Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Kamneg), melakukan Tindak Pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan / kegaduhan di masyarakat, atau

Melakukan Tindak Pidana yang tergolong luar biasa atau Extra Ordinary Crime (Terorisme, Narkotika, Korupsi, Kejahatan HAM berat, Kejahatan Transnasional yang terorganisir, Perdagangan orang),” pungkasnya.

Jurnalis | Tim Polisi news

Baca Juga:  Pangdam Siliwangi : Sertijab Merupakan Bagian dari Sistem Pembinaan Personel dan Kebutuhan Organisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

NGOPI PRESISI: GPPN Apresiasi Legacy Jenderal Listyo Sigit dan Dorong Keberlanjutan Transformasi Polri
Kapolri Lantik Irjen Pol. M. Awal Chairuddin Jadi Kapolda Sulsel Gantikan Djuhandhani Rahardjo
Polri Mutasi 88 Perwira, Jabatan PJU Mabes hingga 19 Kapolda Berganti
Kenang Jasa Pahlawan, Wadan Kodaeral XI Hadiri Ziarah Nasional dalam Rangka HUT TNI ke-81 di TMP Trikora Merauke
Kapolri Suyudi, Ubah Stigma Polri No Viral No Justice 
Dana Desa Berkurang, Kades Mekarmulya Minta Warga Maklumi Skala Prioritas Pembangunan
Pastikan Pembangunan Berjalan Aman, Polsek Pangkalan Susu Monitor Jembatan Merah Putih
Memasuki Masa Transisi, Pemdes Karyamulya Karawang Gelar Musrenbangdes 2027
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:44 WIB

NGOPI PRESISI: GPPN Apresiasi Legacy Jenderal Listyo Sigit dan Dorong Keberlanjutan Transformasi Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Kapolri Lantik Irjen Pol. M. Awal Chairuddin Jadi Kapolda Sulsel Gantikan Djuhandhani Rahardjo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Polri Mutasi 88 Perwira, Jabatan PJU Mabes hingga 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Wadan Kodaeral XI Hadiri Ziarah Nasional dalam Rangka HUT TNI ke-81 di TMP Trikora Merauke

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Kapolri Suyudi, Ubah Stigma Polri No Viral No Justice 

Berita Terbaru