POLISI NEWS | ACEH TIMUR. Setelah hampir setahun lamanya dalam pelarian menjadi DPO, akhirnya Bos Galian C, dengan inisial (IB) tak berdaya disergap Unit Resmob Polres Aceh Timur pada Sabtu (30 September 2023).
Saat sebelum penangkapan,”IB”sedang bersantai disebuah Caffe di Kota Langsa bersama isterinya.
Tidak lama kemudian DPO IB Asal Aceh Timur digelandang Unit Resmob Polres Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua lembaga komunikasi dan advokasi aceh timur (LEKAAT), Kasmidi Panjaitan, S.IP memberikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Timur melalui anggotanya telah melakukan “Fast Respon” atau dengan tindakan cepat unit Resmob berhasil meringkus tersangka “IB”.
“ Saya secara lembaga sangat apresiet dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Bapak Kapolres Aceh Timur yang telah berusaha keras meringkus IB.
Memang selama ini , saya selalu mengkritisi pihak Polres Aceh Timur melalui Media Online agar serius dalam memburu DPO tersebut.
Selama pelariannya hampir satu tahun IB dapat dikatakan licin.
Hari ini saya melihat bahwa pihak Polres Aceh Timur telah membuktikan keseriusannya, itu luar biasa bagi saya. Dengan tertangkapnya DPO IB, “kata yang paling pantas juga saya ucapkan Bravo Pak Kapolres.
“IB” yang kini meringkuk disel tahanan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Karena dia diduga telah melakukan perbuatan pidana Illegal Mining mengakibatkan banyak orang menjadi korban atas perbuatannya. “ jelasnya.
Masih lanjut Kasmidi bahwa IB menjadi tersangka dan DPO disebabkan melakukan perbuatan Pidana Undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Galian C atau Illegal Mining.
Dimana sebelumnya dalam penyidikan oleh Polres Aceh Timur melalui Unit Tipiter telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap “IB” namun (IB) selalu mangkir dari surat panggilan tersebut.
Setelah pihak Polres Aceh Timur yakin bahwa “IB” menghindar dari panggilan atau melarikan diri, barulah kemudian Polres Aceh Timur menetapkan status tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Informasi didapat media ini, Jum’at 6 Oktober 2023, bahwa saat penangkapan DPO ‘IB’ oleh Polres Aceh Timur pada 30 September 2023 terpantau oleh beberapa awak media di Kota Langsa.
Saat itu secara kebetulan beberapa awak media sedang berada di lokasi yang sama dengan DPO tersebut.
Salah satu Personil Kepolisian yang belakangan diketahui bernama AKP Agusman Said Nasution, SH (Kasi Humas Polres Aceh Timur) sendirian mendatangi DPO IB yang sedang bersama rekannya.
Sempat awak media memantau dari jarak tak begitu jauh dari meja dengan DPO tersebut.
Tampak Agusman Nasution sedang berbicara serius dan tak lama kemudian Agusman Nasution memperlihatkan sesuatu yang diambil dari kantung saku bajunya.
Awak media menduga bahwa sesuatu uang ditunjukkan oleh Agusman Nasution kepada rekannya IB sejenis kartu nama atau kartu anggota kepolisian milik Agusman Nasution.
Dan tak lama mereka berbincang, datang sejumlah personil dengan menggunakan dua unit mobil berwarna putih dan hitam. Belakangan diketahui bahwa sejumlah personil pakaian preman tersebut merupakan unit Resmob Polres Aceh Timur dengan seketika menggelandang DPO IB dari Caffe menuju Markas Polres Aceh Timur.
Sekali lagi saya mengucapkan apresiasi kepada pihak polres Aceh Timur dan juga kasi Humas polres Aceh Timur AKP Agusman Nasution, SH yang telah menangkap DPO IB. “pungkas Kasmidi.
Jurnalis | Khairul















