Lembaga Rehab Rumah Nadi Utus Dr Umum Titin Buka Praktek SPKJ di Bojongsoang Belum Kantongi Ijin
POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Lembaga Rehab Rumah Nadi mengutus dokter umum Dr T buka praktek Dokter Specialis kejiwaan (SPKJ) di Bojongsoang diduga belum kantongi izin. Sabtu (25/08/2023).
Hasil pantau wartawan, 22 Agustus 2023, di atas Gedung ada terlihat nama Apotek Sehat Kekal Utama, tapi tidak ada terpampang Plang resmi seperti Apotek – apotek lain yang sudah mempunyai izin beroperasi atau ijin SIPA, STRA dan termasuk Dr Praktek harus memasang Plang SIP.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran beberapa awak media ke lokasi Apotek Sehat Kekal Utama, yang berada di seberang Kantor Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dari tanggal 14 sampai 22 Agustus tahun 2022 aktifitas para pasien lalu langsung masuk ke dalam Apotek karena diduga belum mengantongi ijin tersebut.
Ketika Polisinews.com sempat mengkonfirmasi beberapa pasien yang baru mau masuk dan yang sudah keluar mengatakan, “Pasien kalau konsultasi harus membayar 50.000, “kata pasien.
Lanjut, “Kalau beli obat tergantung kebutuhan itu kita tebus pak,”ungkap pasien yang belum masuk.
Anehnya lagi apotek yang juga buka Praktek Konsultasi Kejiwaan di Desa Bojongsoang, yang dipakai oleh Lembaga Rehab Rumah Nadi milik Dr. T yang keseharian sebagai Dr. Umum, bukan sebagai Dokter Specialis kejiwaan (SPKJ).
Diduga Dr. T juga belum mempunyai izin praktek, tapi entah kenapa beliau sudah berani memberikan menjual resep obat Psikotropika kepada pasien yang mempunyai ketergantungan mental depresi ringan atau berat, tanpa izin Dinas Keseahatan Kabaupaten Bandung.
Selasa 22 Agustus 2023 wartawan sempat naik ke lantai 2 untuk konfirmasi terkait pemberitaan yang akan ditulis di Polisinews.com, yang mengatakan, Kami merasa terganggu atas kedatangan bapak – bapak dari media,”ucap Putri saalah seorang karyawan apotik.
Merasa terganggu atas kedatangan wartawan kata Putri, “Harusnya bapak – bapak harus minta izin dari Polsek Bojongsoang dulu kalau mau kesini janji dulu atau bapak kirim surat ke kami, atas kedatangan bapak pasien kami terganggu merasa terganggu,”pungkas Putri.
Klarifikasi Dr. T yang mengatakan apotek ini hanya melayani daftar umum, tapi adabila ada surat dari rumah Nadi, Ia menegaskan disini bukan hanya tempat praktek atau apotek saja, kebetulan kami dari rehab Rumah Nadi yang berada di Setiabudi Bandung.
“Seperti yang saya jelaskan tadi untuk pasien bukan langsung datang ke dokter bikin minta resep saja, ini rawat jalan juga, jadi pasien yang datang ke sini pasien yang mempunyai asaeti atau gejala lain dan sesuai UUD No 35 pasien pecandu, “ungkapnya.
Lanjut Dr. T mengatakan, “Kalau untuk SPKJ pengurusannya 1 sampai 6 bulan tidak secepat itu, selain kita juga dilindungi oleh lembaga rehab, contohnya begitu pasien datang ke kami pasien tidak langsung diperbolehkan naik ke atas dulu, nah kita lihat dulu apakah pasien benar-benar pecandu atau ada masalah dalam rumah tangga, mereka kalau masalah obat-obatan SPKJ merasa keberatan dengan harga, “ucap Dr. Titin.
Tanpa disadari oleh Dr. T bahwa dalam undang undang sudah melanggar Pasal 86 ayat 3, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dan pasal 62 undang undang tentang obat Psikotropika dengan ancaman 5 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah.
Jurnalis | Team Polisi News.com















