POLISI NEW | SUBULUSSALAM. Desa Bawan sudah menjadi desa depenitif sejak dari tahun 1936, namun sampai saat ini belum memiliki batas desa secara depenitif, pada tahun 2015.
Pemerintah kota subulussalam telah membentuk tim tentang tapal batas desa Bawan dengan desa Pasir Belo dan sudah turun ke lapangan dan kedua kepala desanya sudah sepakat namun surat keputusan dari wali kota subulussalam tidak kunjung diterbitkan.
belum lama ini tahun 2022 kembali pemerintah kota Subulussalam melalui bagian Tatapraja dan Muspika Sultan Daulat beserta dua Kepala Desa yaitu kepala desa Bawan Irwadianto dan kepala desa Pasir Belo Anuar, di lapangan kedua kepala desa tersebut sudah mendapat kesepakatan namun lagi tentang surat keputusan dari Walikota Subulussalam belum diterbitkan hal ini sangat mengherankan sebut Wakil Ketua LP Tipikor, Jamaludin Naha.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamal menambahkan, tapal batas desa ini sangat sangat perlu karena saya pernah menggugat sebuah perusahaan kebun kelapa sawit yang berkedudukan di kecamatan Sultan Daulat pada tahun 2016 lalu.
“Karena pohon kelapa sawit saya ditumbangi oleh perusahaan dan perkara saya itu sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) hasilnya adalah Gugatan saya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) salah satu penyebabnya adalah tidak jelasnya batas desa Bawan dengan desa Pasir Belo, hal ini sangat mengkecewakan karna selain kebun kelapa sawit saya yang sudah diambil alih oleh PT tersebut, juga betapa lelahnya mengikuti perkara sampai ketingkat PK itu, “sebut Jamal kecewa.
Jurnalis | Baharuddin Brutu















