POLISI NEWS | TAPUT. Dugaan penyalah gunaan dana BOS 2020 – 2022 SMA/SMK di Kabupaten Humbahas, Taput, Dairi dan Tobasa, yang dilaporkan Kabiro Tapanuli Utara ke Ditkrimsus Polda Sumut, memasuki tahap penyidikan. Sabtu (27/05/2023).
Hal ini diketahui berdasarkan undangan klarifikasi oleh Ditkrimsus Polda Sumut kepada pelapor. Dalam pertemuan klarifikasi yang dilakukan penyidik terhadap pelapor. Penyidik memintakan tambahan bukti laporan dugaan terjadi korupsi dilakukan kepala sekolah terlapor, berupa pengakuan dari siswa yang mengatakan selama tahun 2020-2022 masa pandemi Covid 19 tidak pernah terlaksana. Untuk melengkapi syarat ini pelapor meminta waktu untuk melakukan investigasi terhadap para siswa sekolah yang terlapor.
“Setelah kelengkapan tambahan bukti ini dapat terpenuhi oleh pelapor, maka Ditkrimsus Polda Sumut akan menindak lanjuti laporan tersebut. Dan perlu di ketahui, permintaan tambahan bukti ini bukan untuk mempersulit pelapor dalam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah. Untuk kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan penyidik dari pelapor adalah sesuai peraturan yang berlaku,”ujar penyidik Ditkrimsus Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah terlapor (Kepala Sekolah) akan jadi tersangka, ini adalah tugas Ditkrimsus Polda Sumut yang akan menyidiknya.
Jurnalis | Tim Polisi News















