POLISI NEWS | KARAWANG. Berkenaan kasus hukum yang mendera Asep Aang Rahmatullah, meskipun beliau masih menyandang status terlapor atau saksi. Kami meminta Bupati Cellica Nuracchadiana sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah untuk memberhentikan sementara, Rabu (5/10/2022.
“Kami menganggap bahwa jabatan AA ini sangat krusil strategis sebaggai Keoala BKPSDM jelas memiliki tugas memanage, administrasi lebih dari 12 ribu ASN di Karawang. Selain sebagai Kepala BKPSDM AA juga menjabat Plt. BAPENDA urusan ini lebih strategis menyangkut bidang pendapatan daerah jangan. Kedua OPD ini tentunya membutuhkan pengawasan langsung day today activities,”terang Panji
Ke depannya asas praduga tak bersalah terlebih AA ini status masih terlapor atau saksi. Namun ini memerlukan waktu ektrsa bersama para pengacara untuk fokus dengan dengan kasus yang dihadapinya. Terlebih kasus ini dialihkan ke Polda Jabar tentunya akan lebih memakan waktu. Biar lebih konsen.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila dikemudian hari ternyata statusnya fix hanya menjadi hanya saksi atau terlapor saja atau tercapai keadilan restoratif, tentunya Bupati tinggal mengaktifkan saja kembali ke jabatan semula.
Dari pada sekarang kasus berlarut-larut belum ada kejelasan bahkan info yang kami dapatkan AA sudah tidak terlihat baik di BKPSDM maupun di BAPENDA. Dan ada kabar lagi beliau dirawat, sementara pelayanan harus berjalan.
“Sebagai tambahan kami juga mendapatkan respon dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait laporan dengan nomor surat :194/LSMKR-LP/IX/2022. tentang laporan jabatan 26 jabatan kosong. Kami diminta melengkapi laporan tersebut. Selain itu kami informasinya juga tentang kasus hukum yang menimpa Kepala BKPSDM dan Plt. BAPENDA,” ujar Panca jihadi Al Panji Sekjen LSM Kompak Reformasi.















