POLISI NEWS | GOWA. Polresta Gowa merespons pemberitaan yang berkembang di media sosial terkait kasus dugaan pengerusakan di Dusun Tangalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Langkah ini dilakukan melalui verifikasi informasi dan koordinasi dengan satuan fungsi terkait, Senin (12/10/2026).
Kasus tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Agustus 2023, dengan Ruslan sebagai pelapor dan Haeruddin Dg. Naja sebagai terlapor.
Kasi Humas Polresta Gowa AKP Muh. Syukri, S.Sos., menegaskan penanganan perkara terus berjalan secara profesional. Penyidik Satreskrim telah mengundang pelapor, terlapor, serta saksi-saksi untuk klarifikasi. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga telah disampaikan kepada pelapor.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap pemberitaan yang menjadi perhatian masyarakat harus kami sikapi secara profesional dan proporsional. Informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar berdasarkan fakta, objektif, dan berimbang,” ujar AKP Muh. Syukri.
Polresta Gowa menegaskan penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diimbau tetap bijak menyikapi informasi yang beredar dan merujuk pada sumber resmi yang terverifikasi.
• Samsuddin
















