POLISI NEWS | JAKARTA – Komjen Pol Suyudi Ario Seto ingin mengubah stigma “no viral, no justice” yang selama ini kerap muncul dalam kritik masyarakat terhadap penanganan laporan di tubuh Polri.
Hal itu disampaikan Suyudi saat memaparkan visi dan misinya di hadapan Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Suyudi mengatakan laporan masyarakat semestinya tidak perlu menunggu viral di media sosial agar mendapatkan perhatian dan penanganan dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Logika yang harus diubah, bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.
Menurutnya, pelapor juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang dapat disampaikan sesuai ketentuan.
“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” ujarnya.
Suyudi memasukkan fenomena “no viral, no justice” dalam sembilan persoalan yang menurutnya perlu dijawab melalui pembenahan Polri.
Persoalan tersebut mencakup kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “no viral, no justice”, kepercayaan terhadap layanan pengaduan, transparansi perkara serta kultur pelayanan.
Ia menilai laporan masyarakat merupakan bentuk harapan terhadap kehadiran negara.
Karena itu, proses penanganan perkara menurutnya harus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” katanya.
Selain persoalan penanganan laporan, Suyudi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kewenangan kepolisian.
Menurutnya, kewenangan yang kuat harus berjalan bersama pengawasan yang kuat.
“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat,” tegas Suyudi.
Ia juga menempatkan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi bagi Polri.
Menurut Suyudi, pengalaman masyarakat dalam berhadapan dengan kepolisian perlu dibaca bersama capaian internal institusi.
Tantangan Pembuktian Komitmen
Pernyataan Suyudi di hadapan Komisi III DPR RI menempatkan penanganan laporan masyarakat sebagai salah satu agenda pembenahan Polri.
Komitmen tersebut menekankan pola penanganan yang dimulai dari laporan, verifikasi, penanganan, pemberian informasi perkembangan hingga penyelesaian sesuai hukum.
Dengan pola itu, masyarakat diharapkan tidak perlu menggunakan tekanan publik melalui media sosial agar laporan mereka mendapatkan perhatian.
Bagi Suyudi, proses hukum juga harus terlihat adil dan masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai perkara yang mereka laporkan.
• Wahyu Widodo










