POLISI NEWS | BANTAENG. Polres Bantaeng bergerak cepat menindaklanjuti maraknya aktivitas tambang galian golongan C di Kecamatan Pa’jukukang dan Gantarangkeke, Senin (21/9/2026).
Tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan memeriksa lima lokasi tambang. Hasilnya, dua lokasi ditemukan masih nekat beroperasi meski tak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.
Adapun rincian lima lokasi yang diperiksa:
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
- CV Raodatul Jannah (Pemilik: M. Dg. Ratte): Dusun Pasir Putih Lama, Desa Baruga — Beroperasi tanpa izin lengkap.
- CV Sinar Reski Utama (Pemilik: RBA): Dusun Pasir Putih, Desa Baruga — Ditemukan aktif beroperasi.
- CV Bukit Fajar Indah (Pemilik: A. IF/ASN Pemkab Bantaeng): Kp. Bakara, Desa Pa’jukukang — Tidak beroperasi.
- Lokasi Milik I’ba: Dusun Pasir Putih, Desa Baruga — Tidak beroperasi.
- Lokasi Milik As: Bantaran Sungai Kalamassang, Desa Baruga — Tidak beroperasi.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, menegaskan pihaknya langsung memberikan peringatan keras dan menghentikan operasional lokasi yang melanggar.
“Para pemilik usaha kami imbau menghentikan sementara aktivitas penambangan jika belum memiliki atau belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. Selanjutnya, mereka kami panggil melalui Unit Tipidter untuk pemeriksaan dokumen lebih lanjut,” tegas AKP Andi Aldiansyah.
Polres Bantaeng memastikan akan terus melakukan verifikasi lapangan secara berkala. Jika terbukti melakukan penambangan ilegal, para pelaku akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sinyal penindakan ini turut dikawal oleh Kanit II Sat Intelkam Ipda Agus Salim, Kanit Tipidter Ipda Rudini, Katim URC Resmob Aipda Sabil, beserta jajaran personel gabungan.
• Samsuddin















