Sebut Berita Pungli SPP Fitnah, Komite MAN 2 Langkat Tegaskan Sumbangan Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

POLISI NEWS | LANGKAT. Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat menepis tuduhan praktik pungutan liar (pungli) SPP yang ditujukan kepada pihak sekolah. Tuduhan yang beredar di sejumlah media daring tersebut dinilai tendensius dan tidak mendasar.

Wakil Ketua Komite MAN 2 Langkat, Mas’ud, menegaskan bahwa pihak madrasah maupun kepala sekolah tidak pernah mengelola atau menarik iuran SPP dari para siswa.

“Tidak ada pungutan atau iuran SPP yang dikelola Kepala Madrasah. Yang ada adalah hasil kesepakatan rapat komite bersama wali murid pada 25 April 2026 lalu,” ujar Mas’ud saat ditemui wartawan di MAN 2 Langkat, Rabu (16/9).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mas’ud menjelaskan, penggalangan dana tersebut berstatus sumbangan sukarela yang tidak mengikat. Langkah ini diambil untuk menutupi kebutuhan peningkatan mutu pendidikan yang tidak terakomodasi oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penggalangan dana tersebut, lanjutnya, memiliki payung hukum yang sah, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Berdasarkan kesepakatan rapat, dana kas sumbangan komite dialokasikan untuk sembilan kegiatan operasional dan penunjang:

  • Gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer.
  • Pagelaran seni dan budaya pada acara perpisahan siswa kelas XII.
  • Ajang Kreativitas Siswa (Akresa) dan pekan olahraga pasca-ujian semester.
  • Perlombaan peringatan HUT ke-81 RI.
  • Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
  • Pemilihan Ketua OSIM (pesta demokrasi siswa).
  • Langganan majalah pendidikan bulanan.
  • Retribusi kebersihan dan pengangkutan sampah.

“Komite berkomitmen mendukung program prioritas pembelajaran dan menjalankan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta patuh pada aturan Kementerian Agama,” tegas Mas’ud.

Menanggapi sorotan media, Mas’ud menyatakan pihaknya menghormati fungsi kontrol sosial. Namun, ia mengingatkan agar pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak merusak nama baik lembaga.

Baca Juga:  SDN Karawang Wetan 1 Mengadakan Acara Perpisahan Siswa, Memotivasi Dan inspirasi

“Kebebasan berpendapat dan kontrol sosial memang dilindungi undang-undang, tetapi tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak-hak orang lain dan kepatuhan hukum,” pungkasnya.

• Muslim Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kuatkan Karakter Murid, SMP Hang Tuah 5 Sidoarjo Gelar LDKS di Trawas
Tanamkan Akhlak Rasulullah, SMPN 8 Karawang Barat Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H
Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Tinjau KB Kuncup Harapan 3 Surabaya
Bangkit Pascabanjir, 151 Siswa SMA Negeri 1 Banda Alam Terima Bantuan dari Dinas Pendidikan Aceh
Sabet Emas Internasional, Dua Atlet SD Hang Tuah 3 Surabaya Borong Juara Karate Piala Kemenpora 2026
Tiga Duta Trantibum SMP Hang Tuah 4 Surabaya Jalani Uji Penilaian Satpol PP
Lomba Dai Polres Kuningan Jadi Wadah Generasi Muda Tebarkan Kebaikan
Matangkan Strategi Mutu, SMK KAL-1 Surabaya Gelar Sosialisasi Visi-Misi Anyar di Bali
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:25 WIB

Kuatkan Karakter Murid, SMP Hang Tuah 5 Sidoarjo Gelar LDKS di Trawas

Rabu, 16 September 2026 - 15:41 WIB

Sebut Berita Pungli SPP Fitnah, Komite MAN 2 Langkat Tegaskan Sumbangan Sesuai Regulasi

Jumat, 11 September 2026 - 13:51 WIB

Tanamkan Akhlak Rasulullah, SMPN 8 Karawang Barat Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H

Kamis, 10 September 2026 - 19:57 WIB

Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Tinjau KB Kuncup Harapan 3 Surabaya

Kamis, 10 September 2026 - 16:28 WIB

Bangkit Pascabanjir, 151 Siswa SMA Negeri 1 Banda Alam Terima Bantuan dari Dinas Pendidikan Aceh

Berita Terbaru