POLISINEWS.com | SORONG – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop & UKM) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menggelar Forum Konsultasi Publik pada Selasa (3/3/2026). Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan standar pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sorong, Mustika Baiduri, AP., M.Si.
Forum berlangsung lancar dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Selain jajaran Pemkab Sorong, hadir pula perwakilan media massa, pengusaha lokal, pelaku UMKM, pengurus koperasi, tokoh agama, hingga mahasiswa. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendorong pelayanan publik yang responsif serta partisipatif.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Narasumber kegiatan, Sutarjo Pungtuluran, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan Disperindagkop & UKM dilakukan secara kolaboratif tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita susun bersama selama tidak melanggar aturan. Jika ada hal yang perlu dikoreksi dalam proses pelayanan, mari kita perbaiki sebelum disahkan. Apabila tidak ada keberatan, standar pelayanan tersebut dianggap sah,” ujar Sutarjo.
Sutarjo menekankan bahwa seluruh proses pengurusan layanan di Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Sorong untuk pelaku usaha dan masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.
Melalui forum ini, ia berharap masyarakat—khususnya para pelaku usaha—dapat memberikan masukan, saran, serta kritik konstruktif. Dengan demikian, standar pelayanan yang ditetapkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan lapangan sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, dan memuaskan.
• Arpp















