Aktivis KMKC Desak Pemkab Lebak Tindak Tegas Pencemaran Limbah Pabrik ke Aliran Sungai di Desa Cileles

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLISI NEWS|LEBAK. Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC) mendesak pihak Pemerintah Kabupaten Lebak menindak tegas perusahaan yang diduga membuang limbah ke aliran sungai Ciujung hingga terjadi pencemaran. Itu terjadi di Kampung Cilukut, Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten.

Air limbah tersebut diduga dari perusahaan Pabrik Kanebo hingga mengakibatkan kondisi air berubah warna menjadi kehitaman dan membuat kualitas air tidak layak digunakan serta merusak ekosistem.

Ketua KMKC Muhamad Saroji mendesak agar Pemerintah segera melakukan tindakan tegas dan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta Pemkab Lebak segera turun tangan dan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Sehingga, tidak ada lagi perusahaan yang membuang limbah ke sungai dengan sembarangan. Sebab pembuangan limbah ke daerah aliran sungai dapat menyebabkan pencemaran air, merusak ekosistem, dan membunuh organisme yang hidup di air.

“Apalagi, aliran sungai itu sering digunakan untuk keperluan masyarakat umum seperti mandi, cuci baju dan juga dipasok ke areal persawahan untuk pertanian pangan sebagai mata pencaharian masyarakat. Untuk itu, kami tegaskan sekali lagi agar segera melakukan tindakan tegas dan terbuka,”ujar Muhamad Saroji pada media ini, Rabu. (4 /9/2024) September.

Lanjut Saroji, ia juga meminta agar pihak pemerintah mesti meninjau kembali analisis dampak lingkungannya, jangan sampai dengan hadirnya industri tersebut merugikan masyarakat serta merusak tatanan penunjang hidup masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.

“Kami meminta perusahaan itu untuk membuat Ipal sendiri agar tidak membuang limbah ke aliran sungai yang sehari-harinya digunakan masyarakat,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dan wewenangnya untuk melestarikan lingkungan daerah, terutama aliran sungai agar tetap terjaga dan tidak tercemari limbah. Perusahaan yang membuang limbah ke daerah aliran sungai dipastikan akan dikenakan sanksi. sebab telah melanggar Perda Lebak No. 5 tahun 2016 pasal 19

Baca Juga:  Gerakan Pimpinan Muda Sriwijaya Gelar Demo Depan Kantor BKN Sumatera Selatan, Desak Kepala BKN Segera Bertindak

Ia Juga menegaskan, perusahaan harus mentaati UUD No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuang limbah ke sungai. Dan PP No 22 Tahun 2021 Pasal 42. Ketika hal tersebut tidak di taati maka pemerintah mesti menuntut dan menindak tegas atas pelanggaran hukum yang berlaku,”Ungkap Muhamad Saroji ketua KMKC.

Jurnalis | M. Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.polisinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asah Profesionalisme, Personel Satrol Kodaeral IX Jalani Drill VBSS
Kasdam XIV/Hsn Lepas Satgas Yonif 726/TML Menuju Latihan Perbatasan RI-PNG
Sidak Seleksi Akademi TNI, Pangdam XIV/Hasanuddin Peringatkan Keras Mafia Werving: Masuk TNI Gratis
Dister Kodaeral XI Gelar Pelatihan Bercocok Tanam Sayur Dukung Ketahanan Pangan
Pangdam XIV/Hasanuddin Terima GM PTPN IV Regional 2, Bahas Sinergi Stabilitas & Ekonomi Sulawesi
Dandim 0211/TT Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Tapteng, Sebutkan Pancasila ‘Jangkar Moral’ Bangsa
Pangkoarmada II Kunjungi Komandan Shanghai Naval Base, Pererat Diplomasi Maritim RI-China
Etape Ke-6 Satlat KJK 2026: KRI Bima Suci Tiba di Shanghai, Bawa Misi Persahabatan & Latihan Taruna AAL
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:01 WIB

Asah Profesionalisme, Personel Satrol Kodaeral IX Jalani Drill VBSS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WIB

Kasdam XIV/Hsn Lepas Satgas Yonif 726/TML Menuju Latihan Perbatasan RI-PNG

Senin, 8 Juni 2026 - 20:09 WIB

Sidak Seleksi Akademi TNI, Pangdam XIV/Hasanuddin Peringatkan Keras Mafia Werving: Masuk TNI Gratis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dister Kodaeral XI Gelar Pelatihan Bercocok Tanam Sayur Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima GM PTPN IV Regional 2, Bahas Sinergi Stabilitas & Ekonomi Sulawesi

Berita Terbaru

Kabar Polres

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kasi Humas

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:03 WIB