Oknum Ormas Menganiaya Wartawan Hingga Hidungnya Berdarah

- Jurnalis

Selasa, 29 Juni 2021 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | MAJALENGKA. Viralnya video oknum anggota salah satu ormas yang diduga melakukan tindakan kekerasan berupa tinjuan ke salah satu wartawan Fokus Berita Indonesia yang terjadi di wilayah Majalengka, Provinsi Jawa Barat pada Senin, (28 /06/ 2021).

Sekelompok oknum anggota ormas yang diduga kuat telah melakukan kekerasan dan tindakan intervensi terhadap dua wartawan, bahkan salah satu diantara dua wartawan tersebut dihadiahi bogem mentah oleh salah satu anggota oknum ormas tersebut, terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik nampak jelas bahwa oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila melayangkan bogem mentah kepada wartawan Fokus Berita Indonesia.

Saat dimintai tanggapannya Mujianto pimpinan perusahaan dari media Fokus Berita Indonesia membenarkan bahwa yang menjadi korban tindak kekerasan adalah wartawan dari Fokus Berita Indonesia atas nama Soleman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari redaksi memantau perkembangannya dan akan mengawal kasusnya, karena yang bersangkutan sedang lagi membuat laporan polisi di Polres Majalengka terkait penganiayaan, dan pemukulan yang dilakukan beberapa oknum yang melakukan intimidasi dan intervensi, dan melakukan penganiyaan sehingga mengakibatkan wartawan Fokus Berita Indonesia mengalami luka” terangnya.

Lanjut Mujianto,” kami akan menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh Polres Majalengka dan meminta agar membuka tabir pemukulan tersebut siapa dalang oknum aktor intelektual yang menyuruh, mengundang orang-orang tersebut itu, ” bebernya.

“Sampai dengan saat ini belum diketahui pangkal persoalannya sebab yang bersangkutan sedang menuju Polres Majalengka untuk membuat laporan polisi dan kami belum mendapat informasi lebih lanjut, kami hanya melihat dari video-video yang tersebar” tutupnya.

Dalam Pokok tertera di Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:  TKA Asal Cina Diduga Melakukan Pengeroyokan dan Penyerangan Terhadap Anggota TNI Di Ketapang

Jurnalis Polisi News | Wawan. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.polisinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Hantam Leuwidamar, Sawah Bungin dan Kali Cisimeut Kering
DLH Jatim dan Sumenep Tinjau Desa Berakas Raas, Fokus Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi
Bupati Tapteng dan Taput Tinjau Jalan Penghubung, Dukung Sinergi dengan Pemprov Sumut
Wabup Tapteng Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut di Medan
Kuwu Desa Cikalahang Dukupuntang Ikut Bagikan Bansos Beras Dan Minyak Goreng ke Warga Penerima Manfaatq
Baharudin Menang Telak PAW Kedongdong Kidul dengan 25 Suara
Sambut 1 Muharam 1448 H, Paguyuban Cisimeut Besatu Lebak Gelar Peringatan
Pembangunan Jalan Simpang Tiga Cisimeut–Warunglame Diharapkan Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:03 WIB

Kemarau Hantam Leuwidamar, Sawah Bungin dan Kali Cisimeut Kering

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:31 WIB

DLH Jatim dan Sumenep Tinjau Desa Berakas Raas, Fokus Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:45 WIB

Bupati Tapteng dan Taput Tinjau Jalan Penghubung, Dukung Sinergi dengan Pemprov Sumut

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:38 WIB

Wabup Tapteng Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut di Medan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:51 WIB

Kuwu Desa Cikalahang Dukupuntang Ikut Bagikan Bansos Beras Dan Minyak Goreng ke Warga Penerima Manfaatq

Berita Terbaru