POLISINEWS.com | JENEPONTO. Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap empat terduga pelaku pencurian hewan ternak (Curnak). Selasa pagi, (20/5/2026), sekitar pukul 05.30 WITA di Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu.
Keempat tersangka diamankan setelah tim menerima informasi lokasi mereka. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad.
Total sapi dicuri 5 ekor (2 jantan, 3 betina). Kerugian korban Rp 75 juta.
Waktu kejadian, 3 Januari 2026, pukul 01.00 WITA di Parappa, Empoang Utara. 25 Januari 2026, pukul 22.00 WITA di Jalan Bapertarum, Empoang
Korban Arianda Basiruddin (31), warga Makassar. Suleman (50), warga BTN Bapetarum, Jeneponto
Identitas Tersangka, B (52) Dusun Bonto Cini, Desa Maccini Baji, Batang. P (52) Lingkungan Kalakkara, Empoang Utara, Binamu. A (29) Lingkungan Lalupang, Panaikang, Binamu. S (44) Jalan Lingkar, Empoang Selatan, Binamu
Modus & motif pelaku mengintai sapi yang terikat di sawah, lalu melepas ikatan dan menggiringnya. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Mereka melihat peluang saat sapi tidak dijaga. Ini modus klasik tapi masih sering terjadi,” kata Kasat Reskrim AKP Nurman, Rabu (20/4/2026).
Tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Polres Jeneponto mengimbau masyarakat, terutama peternak, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan.
Jurnalis | Samsuddin




















